Singapura Naikkan Gaji Guru untuk Jaga Minat Tenaga Kerja Baru, Bagaimana Indonesia?
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah Singapura akan mulai memberlakukan kenaikan gaji bagi sekitar 36.000 tenaga pendidik mulai 1 Oktober 2026. Berdasarkan laporan The Straits Times, besaran kenaikan gaji berkisar antara 2 hingga 9 persen sebagai bagian dari upaya mempertahankan daya saing profesi guru sekaligus menarik talenta terbaik ke dunia pendidikan.
Kebijakan tersebut sebelumnya diumumkan Kementerian Pendidikan Singapura pada awal April 2026. Penyesuaian itu mencakup sekitar 33.000 pegawai pendidikan, 1.700 tenaga pendidik pendukung, serta 1.100 pendidik taman kanak-kanak (TK). Sebelumnya, peninjauan gaji bagi ketiga kelompok tersebut terakhir dilakukan pada 2022.
Langkah itu juga melanjutkan kebijakan pemerintah Singapura yang telah lebih dulu menaikkan gaji sekitar 22.000 pegawai negeri sipil sebesar 2 hingga 9 persen sejak 1 Agustus 2026.
Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee mengatakan pemerintah secara berkala meninjau struktur gaji guru agar tetap kompetitif di tengah persaingan pasar tenaga kerja.
"Guru kita adalah jantung dari sistem pendidikan kita. Dari hari ke hari, mereka bekerja melebihi panggilan tugas untuk membina para siswa dan mendukung perjalanan belajar mereka. Kepada seluruh pendidik kami: Terima kasih atas pengabdian Anda," ujar Lee.
Selain penyesuaian gaji, pemerintah Singapura juga berkomitmen menyediakan kesempatan belajar dan pengembangan karier secara berkelanjutan bagi para tenaga pendidik.
Sementara itu, pemerintah Indonesia menegaskan penyesuaian kesejahteraan bagi tenaga pendidik dilakukan melalui kenaikan tunjangan kinerja bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah 3T.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan bahwa sejumlah instansi belum memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Soal Isu Kapolri Dicopot Prabowo, Ini Kata DPR
"Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T," kata Prasetyo.
Ia menegaskan perhatian pemerintah tidak hanya diberikan kepada sektor pertahanan, tetapi juga kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang mengabdikan diri di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.
"Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: