Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkeu Pak Pur Bantah Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Rp16 Juta, 'Kegedean'

        Menkeu Pak Pur Bantah Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Rp16 Juta, 'Kegedean' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang disebut mencapai Rp16,25 juta per bulan. Menurutnya, pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran penghasilan final untuk posisi tersebut.

        "Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Kalau segitu ya kita tidak setujui saja, selesai," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

        Purbaya menjelaskan, pemerintah masih membahas skema penggajian manajer Koperasi Merah Putih. Besaran gaji kemungkinan akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP), meski keputusan akhirnya belum ditetapkan.

        "(Akan disesuaikan) UMP katanya. Tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa," ujarnya.

        Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebut manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menerima gaji sebesar Rp16,25 juta per bulan.

        Angka tersebut diklaim terdiri atas beberapa komponen, yakni:

        • Gaji pokok Rp8 juta;
        • Tunjangan jabatan Rp2 juta;
        • Insentif kinerja Rp1,5 juta;
        • Tunjangan kesehatan Rp750 ribu;
        • Uang makan Rp1 juta;
        • Tunjangan komunikasi Rp500 ribu; dan
        • Uang transportasi Rp1 juta.

        Namun, Kementerian Keuangan memastikan informasi tersebut belum memiliki dasar resmi karena pemerintah masih menyusun skema penghasilan bagi para manajer koperasi.

        Pemerintah sebelumnya menyatakan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional.

        Skema tersebut disiapkan untuk mendukung kegiatan koperasi pada tahap awal sebelum unit usaha mampu membiayai operasionalnya secara mandiri melalui pendapatan yang diperoleh.

        Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi yang profesional dan berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: