Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif khusus transportasi publik yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi hanya Rp1 pada 17 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai kado bagi masyarakat Jakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus, yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, bayarnya hanya Rp1 rupiah saja," kata Pramono di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu.
Pramono mengatakan tarif Rp1 berlaku untuk seluruh layanan transportasi yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan transportasi publik dengan tarif sangat terjangkau untuk berbagai aktivitas pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Menurut Pramono, pemberlakuan tarif khusus tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menghadirkan kemeriahan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.
"Saya memutuskan untuk memberikan kado semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono.
Kebijakan tarif Rp1 tersebut berlaku khusus pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat