Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dengan Syarat, Denny Indrayana Akhirnya Mau Berhenti 'Ganggu' Gibran: Yang Tak Setuju Cuma Buzzer...

        Dengan Syarat, Denny Indrayana Akhirnya Mau Berhenti 'Ganggu' Gibran: Yang Tak Setuju Cuma Buzzer... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyatakan bersedia menghentikan dorongannya terhadap pemakzulan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, Denny memberikan satu syarat, yakni politikus muda itu harus menunjukkan ijazah sekolah menengah pertama atau sederajat miliknya yang asli.

        Denny menawarkan jalan keluar yang mudah untuk mengakhiri polemik yang muncul setelah dirinya menyerukan upaya pengunduran diri dari Gibran. Menurut Denny, perdebatan tersebut dapat dihentikan apabila dokumen pendidikan yang menjadi persoalan bisa diperlihatkan secara langsung.

        Baca Juga: Eks Wamenkumham: Jokowi Harus Belajar Banyak dari Gibran Soal Keberanian Menunjukkan Ijazah

        “Jika Mas Wapres Gibran bisa menunjukkan ijazah sekolah menengah pertama atau sederajatnya yang asli, maka saya berhenti mendorong pengunduran diri Mas Gibran,” kata Denny, dikutip Senin (10/8/2026).

        Denny sebelumnya mengusulkan politikus itu untuk mengundurkan diri. Usulan itu kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun menentangnya. Ia menyebut sebagian pihak yang tidak setuju dengan pendapatnya memberikan respons yang menurutnya tidak substantif.

        “Yang tidak setuju, kebanyakan para buzzer, para termul dengan argumentasi yang begitulah,” ujar Denny.

        Namun jika ijazah yang dimaksud tak kunjung ditunjukkan, maka dirinya akan terus menyuarakan upaya pengunduran diri dari Gibran. Menurutnya, politikus muda itu sendiri sebaiknya bersikap legowo dan meninggalkan jabatan wakil presiden dari Indonesia.

        “Sebaliknya, jika mas wapres tidak bisa tunjukkan, ia wajib legowo mundur,” tegasnya.

        Sebelumnya Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sendiri telah memberikan kritik untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sorotannya diketahui tertuju pada pemenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

        Denny menegaskan bahwa calon presiden maupun calon wakil presiden wajib memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah lulusan sederajat atau SMA, MA, SMK. Namun hingga kini ia belum pernah melihat ijazah jenjang terkait milik Gibran.

        "Saya tunggu mas wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch," ujar Denny.

        Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Turun Tangan Soal Dokter Hina Pasien BPJS: Nanti Saya Minta Wali Kota...

        Denny menjelaskan bahwa dokumen akademik yang selama ini pernah diperlihatkan politikus muda itu kepada publik adalah ijazah dari Bachelor of Science dari University of Bradford di Singapura. Namun, menurutnya, dokumen tersebut bukanlah bukti pendidikan menengah yang menjadi syarat konstitusional pencalonan wakil presiden di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: