Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

RUU Satu Data Dikebut, Target Disahkan 28 September 2026

RUU Satu Data Dikebut, Target Disahkan 28 September 2026 Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (28/9/2026).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan target tersebut dikejar setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia kepada DPR.

“Berarti kemungkinan Selasa depan (28/9/2026) nih, Pak Menteri,” ujar Bob dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah, Rabu (23/9/2026).

Untuk mengejar target tersebut, Baleg akan memadatkan pembahasan tingkat I bersama pemerintah mulai Rabu hingga Jumat. Setelah itu, penyelesaian materi dan rapat pleno dijadwalkan berlangsung pada Senin sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.

“Jadi kalau Selasa depan, maka kita hanya punya waktu Kamis, Jumat, ya. Rabu, Kamis, Jumat. Kalau Jumat, kalau kami selesai, sudah. Saya dengar konon DIM-nya banyak dari pemerintah nih, gitu. Nah, jadi kemungkinan bisa Jumat ya. Dan Senin kita selesaikan sampai dengan pleno kembali, ya. Insyaallah,” kata Bob.

Dalam rapat tersebut, Baleg juga menerima susunan anggota Panitia Kerja (Panja) dari masing-masing fraksi. Bob mengatakan Panja akan langsung menjalankan pembahasan sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Kami sampaikan juga bahwa ketua panja pembahasan RUU tentang satu data Indonesia adalah Mayor Jenderal Marinir Sturman Panjaitan,” ucap Bob.

Baleg dan pemerintah turut menyepakati keterlibatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pembahasan RUU tersebut. Pelibatan BSSN berkaitan dengan aspek keamanan data yang menjadi salah satu materi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan hingga regulasi tersebut dapat segera diselesaikan.

“Intinya kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang,” kata Rachmat.

Sebelumnya, RUU Satu Data Indonesia ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026. RUU tersebut terdiri dari 17 bab dan 138 pasal.

Baca Juga: AI Haus Air, Data Center Bisa Konsumsi 25,5 Juta Liter per Tahun

Baca Juga: Elon Musk Investasi US$1 Miliar Demi Penuhi Kebutuhan Listrik Data Center AI

Baca Juga: Indonesia Membangun Data Center AI, Bukan Industri AI

Secara substansi, RUU Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data nasional, mulai dari ekosistem penyelenggara, klasifikasi Data Dasar Nasional, kelembagaan, kewenangan, interoperabilitas hingga arsitektur sistem dan infrastruktur teknis.

Regulasi tersebut juga memuat pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI). Pemanfaatan teknologi tersebut tetap dikaitkan dengan aspek keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, serta kedaulatan data nasional.

Bappenas sebelumnya menyebut RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk memperkuat integrasi data antarlembaga dan menjadikan data sebagai aset strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri