Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yayasan Bantah 995 Senjata di Sekolah untuk Ekskul Menembak, Kuasa Hukum: Buktikan Klaimnya

        Yayasan Bantah 995 Senjata di Sekolah untuk Ekskul Menembak, Kuasa Hukum: Buktikan Klaimnya Kredit Foto: Freepik/Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 996 senjata ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Pihak yayasan membantah sejumlah klaim dari kubu eks ketua yayasan terkait asal-usul senjata tersebut.

        Salah satu pendiri yayasan, Yan Sofyan Syafe'i, mengaku prihatin dengan temuan tersebut. Ia berharap persoalan itu dapat diselesaikan dan kondisi sekolah kembali sesuai tujuan awal pendiriannya.

        "Kami selaku pendiri yang mendirikan sekolah ini merasa bersedih sekali dengan adanya hal seperti ini. Tetapi insyaallah seperti yang tadi saya utarakan, mudah-mudahan semua itu dapat diperbaiki dengan sebaik-baiknya," kata Sofyan, Minggu (9/8/2026).

        Sebelumnya, kuasa eks ketua yayasan IWD sekaligus Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyebut 995 airsoft gun merupakan milik perusahaannya. Senjata tersebut diklaim disimpan sejak 2020 untuk rencana ekstrakurikuler menembak.

        Namun, kuasa hukum yayasan Alvon Kurnia Palma meminta klaim tersebut dibuktikan. Ia menegaskan tidak ada kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah tersebut.

        "Ketika ada yang mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan itu sudah disetujui, tolong dibuktikan. Jangan sampai ini menjadi hal-hal yang melegitimasi sesuatu yang sebenarnya tidak benar," ujar Alvon.

        Alvon juga membantah adanya konflik di antara para pendiri yayasan. Menurut dia, persoalan yang terjadi berkaitan dengan tata kelola yayasan dan bukan konflik antarpendiri.

        Baca Juga: Temukan Ratusan Senjata, Yayasan Sekolah Harapan Ibu Minta Perlindungan KPAI dan Kemendikdasmen

        Sementara itu, pihak yayasan menuding terdapat dugaan penyalahgunaan yayasan untuk kepentingan pribadi dan keluarga IWD. Kuasa hukum yayasan Hermawanto menyebut salah satunya berupa dugaan penggunaan kredit bank atas nama yayasan untuk membangun fasilitas pribadi.

        "Fakta hari ini menunjukkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan yayasan yang dilakukan oleh IWD, yang berpotensi hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," ujar Hermawanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: