- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Kemenhub Tindak 142 Ribu Truk Melanggar, Mayoritas Masalah Dokumen dan Daya Angkut
Kredit Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat sekitar 1,3 juta angkutan barang yang telah menaati aspek keselamatan lalu lintas dan aturan jalan. Hasil itu didapat dari pengawasan kendaraan angkutan barang, melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan sejak Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.351.006 (74,57 persen) kendaraan angkutan barang mematuhi aturan atau tidak melanggar.
"Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43 persen. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ungkap Aan dikutip dari keterangan resmi, Senin (10/8/2026).
Dari total kendaraan yang melakukan pelanggaran, terdapat jumlah pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan (48,16 persen), sebanyak 6.551 kendaraan (1,07 persen) melakukan pelanggaran dimensi.
Kemudian pelanggaran dokumen sebanyak 306.218 kendaraan (50,23 persen), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan (0,01 persen), dan sebanyak 3.200 kendaraan (0,52 persen) melakukan pelanggaran tata cara muat.
"Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85 persen), yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70 persen), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69 persen), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46 persen), dan sanksi tilang UPPKB sebanyak 4.486 (3,16 persen)," terangnya.
Aan menjabarkan lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT EW sebanyak 1.142 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.139 kendaraan.
"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan," imbuh Aan.
Baca Juga: Pengamat: Layanan Transportasi Publik RI Sudah Mampu Bersaing dengan Negara Maju
Baca Juga: Kemenhub Jamin Angkutan Perintis Tak Berhenti Meski Anggaran Terbatas
Menurut Aan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian. Dengan tingkat pengawasan terhadap Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang sebesar 8,20 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.
Dipastikan Aan, kegiatan pengawasan ini bakal dilakukan evaluasi dan perbaikan, untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang.
"Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakukan penegakan hukum yang lebih konsisten dan terukur," tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dwi Aditya Putra