Jelang Karnaval Kemerdekaan, MUI Keluarkan Fatwa Larangan Pria Berbusana Perempuan
Kredit Foto: Setneg
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai larangan laki-laki mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan, termasuk dalam kegiatan karnaval atau pawai peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh merupakan tindakan yang diharamkan dalam syariat Islam. Ketentuan tersebut juga berlaku sebaliknya, yakni bagi perempuan yang berpenampilan atau mengenakan pakaian yang secara umum digunakan laki-laki.
Penjelasan tersebut disampaikan Muiz melalui situs resmi MUI pada Minggu (9/8/2026). Menurut dia, perayaan kemerdekaan semestinya diisi dengan kegiatan positif sebagai bentuk rasa syukur sekaligus sarana memperkuat persatuan dan kontribusi kepada bangsa.
Namun, MUI menilai pelaksanaan perayaan kemerdekaan, khususnya karnaval dan pawai Agustusan, perlu memperhatikan norma etika dan ketentuan agama.
Muiz menyebut dasar larangan tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
Menurut penjelasan Komisi Fatwa MUI, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku dalam situasi tertentu, tetapi juga mencakup penggunaan busana lawan jenis di ruang privat maupun ruang publik. Karnaval, pawai, panggung hiburan, dan kegiatan serupa termasuk aktivitas yang menjadi perhatian dalam ketentuan tersebut.
MUI menilai masyarakat perlu mempertimbangkan aspek keagamaan dalam menyelenggarakan kegiatan hiburan dan perayaan kemerdekaan agar tidak bertentangan dengan norma yang berlaku.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran Budaya LGBT di Sekolah
Selain aspek hukum agama, MUI juga mengaitkan penggunaan busana lawan jenis dengan persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Muiz menilai fenomena tersebut pada era modern berpotensi dikaitkan dengan kampanye atau agenda yang berkaitan dengan LGBT.
MUI menyatakan praktik yang dianggap menyerupai lawan jenis tersebut bertentangan dengan ketentuan agama Islam serta norma sosial yang mereka pegang.
Dengan fatwa tersebut, MUI mengimbau kegiatan perayaan kemerdekaan, termasuk karnaval dan pawai, tetap diarahkan pada kegiatan yang positif serta memperhatikan nilai agama dan norma yang berlaku di masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: