Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan tidak ada brankas yang ditemukan saat penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, hanya berupa lemari biasa.
"Terkait dengan adanya informasi berupa dua brankas, yang jelas sih penyidik sempat memeriksa ada suatu lemari biasa aja," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (12/8).
"Ya seperti brankas itu ada, tapi bukan (brankas), kayak lemari besar gitu, biasa, nggak ada (ditemukan brankas)," sambungnya.
Anang menyebut barang yang sempat diperiksa hanyalah sebuah lemari besar berisi dokumen, bukan brankas berisi uang.
"Dokumen, nggak (bukan uang). Yang didapatkan dokumen. Satu aja (lemari yang ditemukan). (Semacam brankas) nggaklah, lemari biasa ini, dibuka begitu. Kalau brankasnya nggak ada (ditemukan), sama sekali," terang Anang.
Penggeledahan dilakukan Tim 9 pada Jumat (31/7) malam di kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Proses berlangsung sekitar tiga jam, dari pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Kejagung Turunkan Tim 9, Bongkar Korupsi Mantan Pendekar Hukum
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Anang, Sabtu (1/8).
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan sebelumnya di rumah Febrie di Sentul, Bogor, di mana penyidik Polri menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Febrie kini berstatus tersangka dalam perkara korupsi ASABRI serta TPPU, dan ditahan di Rutan KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: