Kuasa Hukum Febrie Sentil Kejagung soal Aset Rp846 Miliar: Jangan Pakai Cocoklogi
Kredit Foto: Istimewa
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mulai mempersoalkan cara pembuktian dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Salah satu sorotan utama diarahkan pada penyitaan 38 aset yang oleh Kejaksaan Agung ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta penyidik tidak sekadar menghubungkan aset dengan perkara berdasarkan dugaan atau kesamaan fakta. Menurutnya, setiap aset harus memiliki hubungan yang jelas dengan tindak pidana yang disangkakan dan dapat dibuktikan secara terang di proses hukum.
“Bukti di pidana itu tidak boleh meragukan, tidak boleh hanya otak-atik, gathuk, atau cocoklogi. Itu enggak boleh dalam pidana,” ujar Febri Diansyah usai pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah Kejagung sebelumnya mengumumkan penyitaan lebih dari 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar. Selain aset tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan dalam perkara yang menjerat Febrie bersama dua tersangka lainnya.
Namun, Febri menegaskan angka Rp846 miliar tersebut tidak bisa begitu saja dipersepsikan sebagai total aset milik Febrie. Ia bahkan mengaku tim hukum belum menemukan daftar 38 aset yang dimaksud dalam berkas perkara yang sejauh ini telah mereka periksa.
“Dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan,” kata Febri.
Karena itu, tim hukum meminta status setiap aset diperiksa secara individual. Menurut mereka, fakta bahwa sebuah aset disita dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan milik salah satu tersangka atau seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar, Rp846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA. Kami tegaskan di sini, itu tidak benar,” ujar Febri.
Febri juga menekankan bahwa perkara tersebut melibatkan beberapa tersangka. Dengan kondisi itu, menurutnya, kepemilikan aset serta hubungan masing-masing aset dengan tindak pidana harus dibuktikan satu per satu, bukan digabungkan begitu saja dalam satu kesimpulan.
Salah satu aset yang kemudian disoroti tim hukum adalah tanah dan bangunan milik Febrie di kawasan Parongpong, Bandung. Kuasa hukum mengakui properti tersebut memang tercatat atas nama Febrie dan sudah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, anggota tim hukum Febrie, Muhammad Farizi, mempersoalkan waktu perolehan aset tersebut. Menurut dia, tanah dan bangunan itu dibeli Febrie pada 2013, sedangkan tindak pidana yang disangkakan dalam perkara tersebut disebut baru dimulai pada 2018.
“Tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini. Kami hari Selasanya mengajukan surat untuk minta dipertimbangkan dan dievaluasi kembali,” ujar Farizi.
Dari sudut pandang tim hukum, perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diuji ketika penyidik mengaitkan sebuah aset dengan perkara TPPU. Mereka meminta hubungan antara aset, kepemilikan, asal-usul harta, serta tindak pidana yang disangkakan dijelaskan melalui bukti.
Sementara itu, Kejagung menyatakan penyitaan aset merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyebut penyidik telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar, di luar barang bukti yang disita di kawasan Sentul.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II setelah berkas, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan sebelum nantinya diuji melalui proses persidangan.
Bagi tim hukum Febrie, proses persidangan menjadi ruang untuk menguji apakah setiap aset yang disita benar memiliki hubungan dengan perkara atau justru terdapat aset pihak lain yang ikut terseret. Mereka menilai pembuktian tersebut harus didasarkan pada fakta dan dokumen masing-masing aset, bukan sekadar mencocokkan dugaan dengan kepemilikan harta.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: