Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan PTUN soal Dokumen Akademik Jokowi Bukan Vonis Ijazah Asli atau Palsu, Lalu Apa?

        Putusan PTUN soal Dokumen Akademik Jokowi Bukan Vonis Ijazah Asli atau Palsu, Lalu Apa? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keterbukaan sejumlah dokumen akademiknya. Namun, putusan tersebut perlu dipahami secara tepat karena tidak secara langsung menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI itu asli ataupun palsu.

        Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus Lumbuun mengatakan persoalan dokumen akademik Jokowi tidak semata-mata dapat dilihat dari bentuk atau keaslian fisik ijazah. Menurut dia, rangkaian proses akademik dan administrasi yang menjadi dasar penerbitan dokumen juga dapat menjadi bagian penting dalam melihat persoalan tersebut.

        "Keputusan PTUN merupakan 'UU'. Kedua putusan ini dikategorikan suatu putusan yang bersifat erga omnes, yang berarti berlaku bagi semua orang," ujar Gayus dalam keterangannya, Selasa (11/8).

        Pernyataan itu disampaikan setelah PTUN Jakarta memutus perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT pada 30 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menolak keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025.

        Perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan sengketa keterbukaan informasi mengenai dokumen akademik Jokowi. Putusan KIP sebelumnya menetapkan sejumlah dokumen akademik Jokowi sebagai informasi yang dapat dibuka kepada publik.

        Karena itu, putusan PTUN tersebut memperkuat posisi putusan KIP mengenai keterbukaan informasi. Akan tetapi, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan pengadilan yang secara langsung menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu.

        Gayus menilai dokumen-dokumen yang menjadi objek sengketa tetap penting karena dapat memberikan gambaran mengenai proses akademik yang dilalui Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM. Rangkaian tersebut, menurut dia, berkaitan dengan aspek administrasi yang dapat dikaji dalam perspektif hukum administrasi negara.

        "Pemeriksaan terhadap proses akademik dan administrasi tersebut penting, sebab polemik ijazah ini telah berkembang ke ranah pidana," kata Gayus.

        Menurut Gayus, PTUN memiliki posisi penting untuk menilai apakah rangkaian administrasi yang melatarbelakangi penerbitan dokumen telah dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum. Dengan demikian, fokus pemeriksaan tidak hanya berada pada bentuk fisik dokumen akademik.

        "Sah atau tidaknya ijazah Jokowi sangat ditentukan oleh PTUN. Sebab, PTUN akan memeriksa seluruh tahapan administrasi yang melahirkan ijazah tersebut apakah sudah sesuai kewenangan dan prosedur," ujarnya.

        Meski demikian, pernyataan tersebut perlu dibedakan dengan perkara keterbukaan informasi yang telah diputus PTUN Jakarta. Sengketa yang diputus dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT berkaitan dengan hak atas informasi dan keberatan UGM terhadap putusan KIP, bukan perkara yang secara khusus memutus keaslian ijazah Jokowi.

        Dalam konteks pelaksanaan putusan, UGM tetap harus mengikuti ketentuan hukum mengenai keterbukaan informasi publik. Pembukaan dokumen juga tetap perlu memperhatikan aturan mengenai informasi yang dikecualikan serta perlindungan terhadap data pribadi.

        Polemik ini juga memiliki kaitan dengan proses pidana yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa. Keduanya menghadapi proses hukum berkaitan dengan pernyataan dan tudingan mengenai dokumen akademik Jokowi, termasuk dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        Baca Juga: Lawan Jokowi Bertambah, Gus Nur Bakal Kembali Melawan di Kasus Ijazah: Ini Bukan Soal Uang

        Gayus menilai putusan PTUN dapat menjadi pijakan untuk memahami latar belakang administratif dari dokumen yang menjadi sumber polemik tersebut. Namun, proses PTUN dan proses pidana tetap memiliki objek serta mekanisme pembuktian yang berbeda.

        "Putusan itu bukan saja kepada pihak terkait, tapi juga banyak pihak antara lain, Roy Suryo dan dr. Tifa, di mana kelompok ini yang mendapat akibat dan menjadi tersangka (terdakwa) pada perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE," tutur Gayus.

        Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta mengenai keterbukaan dokumen akademik Jokowi membuka ruang bagi pemeriksaan dan akses terhadap informasi yang sebelumnya menjadi sengketa. Namun, akses terhadap dokumen tersebut tetap tidak sama dengan vonis mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah, sementara perkara pidana yang berjalan memiliki jalur pembuktian tersendiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: