Lawan Jokowi Bertambah, Gus Nur Bakal Kembali Melawan di Kasus Ijazah: Ini Bukan Soal Uang
Kredit Foto: Istimewa
Ulama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur membuka peluang untuk kembali menempuh jalur hukum terkait perkara yang pernah membuatnya berhadapan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Setelah sebelumnya mengaku ingin meninggalkan persoalan tersebut, ia kini mempertimbangkan gugatan perdata maupun pidana bersama tim penasihat hukumnya.
Gus NurĀ mengatakan keputusan untuk mempertimbangkan langkah hukum baru tidak muncul tanpa alasan. Menurut Gus Nur, dinamika hukum terbaru soal kasus ijazah membuat dirinya kembali merasa perlu mencari kepastian atas perkara yang pernah dialaminya.
Baca Juga: Megawati: Gelar Profesor Saya Tiga dan Doktornya Sebelas, Tapi Gak Beli Loh!
"Ini bukan soal uang atau mata duitan. Kalaupun nanti ada ganti rugi yang dikabulkan, saya sudah bernazar untuk mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk program sosial, seperti pembangunan rumah gratis untuk rakyat," ujar Gus Nur, dikutip dari YouTube Gus Nur 13 Official, Rabu (12/8/2026).
Ia mempertanyakan proses pembuktian dalam perkara tersebut. Gus Nur mengklaim selama proses persidangan hingga dirinya menyelesaikan masa tahanan, bukti fisik berupa ijazah yang dipersoalkan tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Klaim tersebut menjadi alasannya untuk kembali mendiskusikan kemungkinan langkah hukum. Ia mengatakan sempat berencana tidak lagi membicarakan persoalan itu setelah keluar dari penjara. Namun, menurutnya, perkembangan terbaru membuat dirinya mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Gus Nur kini membuka dua kemungkinan jalur, yakni gugatan perdata maupun laporan atau proses pidana apabila ditemukan dasar hukum yang memungkinkan. Ia menyerahkan penentuan langkah tersebut kepada penasihat hukumnya.
Ia menyerahkan seluruh aspek teknis kepada tim penasihat hukum, termasuk menentukan apakah langkah yang paling tepat ditempuh melalui gugatan perdata, proses pidana, atau mekanisme hukum lainnya.
Gus Nur berharap langkah tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas apa yang ia nilai sebagai tindakan diskriminatif terhadap dirinya, yang dilakukan oleh Jokowi.
Adapun Ijazah Jokowi juga masih berpolemik terkait dengan keasliannya, dimana hal tersebut menjadi dasar proses hukum berbagai pihak seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Akui Upah Buruh Jadi Penyebab Jabar Ditinggalkan Pengusaha: Ada yang Pindah ke Jateng
Sementara Universitas Gadjah Mada (UGM) di sisi lain telah menjelaskan data dan dokumen administratif yang mencatat perjalanan pendidikan dari Jokowi. Berdasarkan catatan itu, mantan presiden itu tercatat masuk sebagai mahasiswa, menjalani proses pendidikan, menyelesaikan studinya, memperoleh ijazah, hingga mengikuti prosesi wisuda pada 1985.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: