Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Tantang Tifa dan Roy Suryo Buktikan Ijazah Palsu di Pokok Perkara

        Jokowi Tantang Tifa dan Roy Suryo Buktikan Ijazah Palsu di Pokok Perkara Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah praperadilan yang ditempuh Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu.

        Jokowi meminta keduanya membuktikan tudingan tersebut melalui persidangan pokok perkara apabila memang benar-benar yakin bahwa ijazah miliknya palsu. Menurut Jokowi, proses persidangan menjadi ruang untuk menguji fakta dan bukti dari masing-masing pihak secara terbuka.

        "Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," kata Jokowi di kediamannya di Solo, Rabu (12/8/2026).

        Jokowi menilai keyakinan mengenai keaslian sebuah dokumen seharusnya diikuti dengan keberanian untuk membuktikannya melalui proses hukum. Karena itu, ia meminta pihak yang meyakini ijazahnya palsu membawa bukti tersebut ke persidangan.

        "Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya masuk ke pokok perkara di persidangan," ujar Jokowi.

        Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga kembali menyatakan kesiapannya menghadapi proses persidangan terkait perkara tersebut. Ia bahkan menyebut akan membawa dokumen pendidikan miliknya dari berbagai jenjang.

        Dokumen yang siap dibawa Jokowi mencakup ijazah mulai dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi atau S1.

        Kesiapan tersebut disampaikan Jokowi untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak keberatan jika persoalan keaslian dokumen pendidikannya diuji melalui proses hukum. Menurutnya, fakta dan bukti seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan persoalan tersebut.

        Jokowi pun mempertanyakan alasan Tifa dan Roy Suryo memilih menempuh jalur praperadilan jika keduanya memang telah memiliki keyakinan penuh mengenai dugaan ijazah palsu tersebut.

        Baginya, persoalan mengenai benar atau tidaknya tudingan tersebut seharusnya dapat diuji dalam persidangan pokok perkara. Dengan demikian, bukti yang diajukan setiap pihak dapat diperiksa dan dinilai dalam proses hukum.

        Baca Juga: Bonatua Bongkar: ANRI Bisa Putuskan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Itu yang Dihindari

        Jokowi sebelumnya juga telah menyatakan kesiapannya menghadiri persidangan jika perkara tersebut berlanjut. Ia memilih menyerahkan pembuktian mengenai dugaan ijazah palsu tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

        Sementara itu, langkah praperadilan yang ditempuh Tifa dan Roy Suryo menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara dugaan fitnah ijazah palsu. Jokowi menegaskan, jika tudingan tersebut diyakini benar, pembuktiannya sebaiknya dilakukan melalui pokok perkara.

        Dengan sikap tersebut, Jokowi pada dasarnya membuka ruang agar tudingan mengenai keaslian ijazahnya diuji secara langsung di pengadilan. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses tersebut dengan membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: