Bonatua Bongkar: ANRI Bisa Putuskan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Itu yang Dihindari
Kredit Foto: Istimewa
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti klaim kubu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang siap menunjukkan ijazah di persidangan.
Menurut Bonatua, penunjukan dokumen fisik di sidang tidak cukup, karena publik tidak memiliki kemampuan teknis untuk menilai keaslian ijazah hanya dengan melihatnya.
Ia menantang Jokowi untuk membuktikan keabsahan ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui mekanisme resmi di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Kalaupun ditunjukkan ijazah itu, ya kita mau bilang apa, kita juga dengan mata telanjang tidak bisa memeriksa. Kami bahkan suruh beliau bawa itu ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Jakarta, supaya diautentikasi secara layak dan patut," ujar Bonatua di PN Jakpus, dikutip Kamis (13/8).
Bonatua merujuk pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pemeriksaan arsip, termasuk fotokopi legalisir, untuk memastikan kesesuaian informasi dengan dokumen asli. Ia menegaskan bahwa proses autentikasi harus dilakukan secara forensik agar tidak terjadi manipulasi.
"Apa bunyi peraturan itu? Arsip tahun 2005, arsip tahun 2010, 2012, 2014, 2019, itu fotokopi legalisirnya harus diperiksa informasinya oleh ANRI, benar enggak informasinya. Setelah itu, dia akan memeriksa aslinya juga, sumber aslinya mana. Autentik enggak aslinya, jangan sampai fotokopinya dibilang asli, ternyata sumbernya cuma tidak asli," ucap Bonatua.
Ia juga menekankan bahwa pembuktian administratif jauh lebih penting daripada sekadar menunjukkan dokumen di pengadilan.
"Jadi yes, kami tidak berhenti sampai hanya dikasih tunjuk saja ijazah itu. Serahkan dong ke ANRI. Toh kita juga apa... publik di sini matanya awam, kita gak punya laboratorium. Bahkan pun saya juga tantang ini," kata Bonatua.
"Kalau nanti pengadilan ditunjukkan, kita tidak bisa apa-apa, ya, kita tidak mengerti, kita mau menyanggah juga enggak bisa, tapi kalau dia di ANRI, begitu ANRI periksa, katakanlah dia pakai laboratorium forensik, dia putuskan ini asli, kita bisa gugat. Kita pasti gugat karena itu putusan TUN. Ini yang dihindari mereka," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Dokter Tifa Jadi Momentum Eks Wakapolri Desak Reformasi Polri
Seagai informasi, Jokowi menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan aslinya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga gelar S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penyerahan dan pemeriksaan dokumen ijazah asli ini akan dilakukan secara terbuka di muka sidang sesuai dengan tahapan agenda pembuktian yang dijadwalkan oleh majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: