- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
HUT ke-81 RI, Tarif TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta Jadi Rp8 pada 17 Agustus
Kredit Foto: Ist
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi publik sebesar Rp8 pada 17 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tarif khusus tersebut berlaku untuk sejumlah moda transportasi yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan tarif tersebut diputuskan setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah,” ujar Pramono di Stasiun LRT Manggarai, Kamis (13/8/2026).
Menurut Pramono, penetapan tarif Rp8 tersebut dilakukan untuk menyelaraskan tarif transportasi publik yang dikelola pemerintah pusat dengan moda transportasi yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama,” katanya.
Dengan kebijakan tersebut, tarif khusus akan berlaku pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan dan upaya mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi publik di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat