Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI, Ketua MPR Sebut Posisi Tawar RI Makin Kuat

        Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI, Ketua MPR Sebut Posisi Tawar RI Makin Kuat Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menilai pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia harus berlandaskan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi. Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan amanat konstitusi agar kekayaan alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

        Ia mengatakan, amanat tersebut tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

        "Pengelolaan sumber daya alam kita harus berlandaskan pada keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi," kata Muzani dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

        Ia menuturkan, prinsip tersebut kemudian dijabarkan secara strategis melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

        Dalam konteks tata kelola SDA saat ini, Muzani juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait ekspor komoditas SDA strategis melalui DSI.

        Menurut dia, kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui DSI dapat memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global. Pemerintah sendiri menempatkan DSI sebagai BUMN Ekspor untuk memperkuat pengawasan dan transparansi perdagangan komoditas SDA strategis.

        "Kita juga menyaksikan bagaimana pemerintah mengambil kebijakan tentang tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang itu jelas memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global," ujar Muzani.

        Kebijakan tersebut pada tahap awal mencakup sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemerintah menyatakan mekanisme ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik seperti under-invoicing dan transfer pricing

        Baca Juga: MPR Ingatkan MBG Bukan Bagi-Bagi Makanan, Tapi Investasi SDM Indonesia

        Baca Juga: MPR Kirim Pesan Keras! Ekonomi Indonesia Bukan Milik yang Bermodal Tebal

        Muzani menekankan, pengelolaan SDA tidak semata-mata harus dilihat dari aspek ekonomi dan perdagangan. Lebih jauh, kebijakan tersebut harus memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

        Dengan kerangka tersebut, penguatan peran negara dalam tata kelola ekspor SDA melalui DSI diharapkan mampu meningkatkan manfaat ekonomi nasional, memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, dan memastikan pengelolaan kekayaan alam tetap berpijak pada kepentingan rakyat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: