Kubu Ruben Onsu Minta Sarwendah Ikut Diperiksa soal Isu Penyakit Tiga Huruf
Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah tak kunjung mereda. Kali ini, persoalan bergeser ke isu kesehatan yang disebut sebagai “penyakit tiga huruf” setelah masing-masing pihak mengklaim memiliki dasar atau bukti terkait dugaan tersebut.
Terbaru, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menantang pihak Sarwendah untuk membuktikan klaim yang selama ini disampaikan. Ia juga meminta agar Sarwendah ikut menjalani pemeriksaan apabila memang memiliki bukti mengenai penyakit yang disebut telah diderita Ruben ketika keduanya masih berstatus suami istri.
"Kalau mereka mengatakan memiliki bukti ketika mereka masih terikat suami istri, maka harusnya jika ada, bukankah semua orang itu harus diperiksa?" kata Minola, dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).
Baca Juga: Disebut Sulit Rebut Hak Asuh dari Sarwendah, Ruben Onsu Ternyata Punya Kartu AS
Menurut Minola, apabila benar dugaan penyakit tersebut sudah ada ketika Ruben dan Sarwendah masih menjadi pasangan suami istri, pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di sekitar Ruben saat itu juga dinilai perlu dilakukan.
"Bukankah orang yang ada di sekitar Ruben pada waktu itu juga harus menunjukkan hasil tesnya. Kalau misalnya orang-orang yang bersinggungan dengan Ruben pada saat itu, bahkan berinteraksi sebagai suami istri, melakukan hubungan suami istri misalnya, harus juga diperiksa," ujarnya.
Pernyataan Minola tersebut menjadi respons atas klaim kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu. Sebelumnya, Chris mengungkap bahwa pihaknya menyimpan dokumen medis berkaitan dengan “penyakit tiga huruf” yang dimaksud.
Dokumen tersebut, kata Chris, bukan sekadar informasi berdasarkan cerita dari pihak lain. Ia menyebut pihak Sarwendah memiliki hasil pemeriksaan laboratorium serta keterangan dari tenaga medis.
"Bang Minola lupa bahwa Sarwendah adalah istri kliennya pada saat itu, ya. Jadi apa pun urusan kesehatannya, dokter, rumah sakit, pasti memberikan hasil dong, ya, bukti pemeriksaan, bukti lab, kepada klien kami," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Meski mengaku menyimpan bukti, Chris menegaskan pihak Sarwendah tidak akan membuka dokumen medis tersebut kepada publik untuk saat ini. Menurutnya, bukti itu akan disampaikan melalui proses persidangan.
"Kami tegaskan kami punya buktinya, yang akan kami sampaikan di pengadilan. Jadi kami tidak buka di sini, tapi kami buka bukti itu di pengadilan. Dan punya buktinya? Punya, kami punya buktinya, terkait penyakit tiga huruf," ujar Chris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: