Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        16 Pindar TWP90 di Atas 5%, OJK Dorong Pindar Manfaatkan AI untuk Cegah Fraud

        16 Pindar TWP90 di Atas 5%, OJK Dorong Pindar Manfaatkan AI untuk Cegah Fraud Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri pinjaman daring (Pindar) memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperkuat operasional bisnis, termasuk dalam proses credit scoring, deteksi penipuan (fraud), dan pemantauan portofolio pendanaan.

        Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan pemanfaatan AI dapat mendukung proses bisnis Pindar, tetapi penerapannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

        “AI dapat mendukung operasional Pindar, antara lain dalam proses credit scoring, deteksi fraud, dan monitoring portofolio, dengan tetap memastikan penggunaan AI yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (20/8/2026).

        Menurut Agusman, penggunaan AI tidak menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara Pindar. Adopsi teknologi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing perusahaan.

        “Pemanfaatan teknologi, termasuk AI, disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing Penyelenggara Pindar dengan tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko,” katanya.

        OJK juga meminta penyelenggara Pindar memperkuat pengawasan internal seiring dengan pemanfaatan AI. Penguatan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan teknologi dalam proses penyaluran pendanaan tidak menimbulkan risiko baru.

        Agusman menilai perkembangan AI juga dapat dimanfaatkan pihak lain dalam proses pengajuan pinjaman, termasuk untuk memanipulasi informasi maupun identitas pribadi calon peminjam (borrower).

        “Penyelenggara Pindar perlu memperkuat mitigasi risiko dalam pemanfaatan AI, antara lain melalui pengendalian internal agar pemanfaatan teknologi tetap berjalan secara aman,” ujar Agusman.

        Dengan demikian, OJK menempatkan tata kelola dan manajemen risiko sebagai bagian penting dalam penerapan teknologi pada industri Pindar. Pemanfaatan AI diarahkan untuk mendukung operasional dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

        Baca Juga: Sekitar Rp105 Triliun Dana Pindar Beredar, Rp35 Triliun Masuk Kantong UMKM

        Baca Juga: OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia

        Baca Juga: OJK Hukum 39 Pindar dan Puluhan Perusahaan Keuangan Sepanjang Juli 2026

        Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin resmi mencapai 94 perusahaan per Juni 2026.

        Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 penyelenggara masih mencatatkan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di atas ambang batas 5%.

        Meski demikian, jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% tersebut menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 18 penyelenggara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: