Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia

OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) PT Galad Koin Indonesia karena dinilai tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Pengumuman itu tertuang dalam Surat OJK Nomor S284/IK.01/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 dan berlaku sejak tanggal surat ditetapkan.

Penolakan izin tersebut sekaligus membuat tanda daftar Galad Koin Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Gonthor Ryantori Aziz menyampaikan keputusan tersebut melalui pengumuman resmi OJK.

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital untuk entitas sebagai berikut,” tulisnya dalam pengumuman resmi, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Modal Ventura, PPU Diminta Tak Luput dari Perhatian

Baca Juga: OJK Lantik Henry Rialdi untuk Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Baca Juga: Siapa M. Sarjito? Eks Deputi OJK yang Jadi Calon Tunggal Kepala Bursa Mineral

Setelah permohonan izin ditolak dan status calon pedagang fisik aset kripto dinyatakan tidak berlaku, Galad Koin harus menghentikan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Lebih lanjut, perusahaan juga perlu memberikan informasi secara transparan kepada konsumen dan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Galad Koin Indonesia wajib menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah atau masyarakat serta menunjuk penanggung jawab yang menangani pengaduan konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: