Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap Alasan Tak Ada Peserta Sayembara Ijazah Gibran Meski Berhadiah Rp1 Miliar

        Terungkap Alasan Tak Ada Peserta Sayembara Ijazah Gibran Meski Berhadiah Rp1 Miliar Kredit Foto: Antara/Hasrul Said
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dosen Lintas Budaya Ali Syarief menilai ketiadaan peserta dalam sayembara menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan karena masyarakat tidak tertarik, melainkan karena Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

        "Bukan tidak ada yang tertarik. Memang tdk punya ijazah SMA," tulis Ali di akun X pribadinya, dikutip Kamis (20/8).

        Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengumumkan adanya tambahan sumbangan untuk sayembara tersebut. Tambahan Rp100 juta dari Laksma TNI (Purn.) Moeryono Aladin, mewakili Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, membuat total hadiah kini mencapai Rp1.153.050.000.

        "Alhamdulillah ada tambahan sumbangan Rp 100 juta dari Bapak Laksma TNI (Purn.) Moeryono Aladin, mewakili Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sehingga hadiah sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA/Sederajat Gibran menjadi Rp 1.153.050.000,-," tulis Denny di akun X pribadinya.

        Denny juga membuka kesempatan bagi pihak lain yang ingin berpartisipasi. Ia menegaskan bahwa penyumbang tidak perlu langsung mentransfer dana, cukup memberikan komitmen, kecuali jika ijazah SMA/sederajat Gibran benar-benar ditunjukkan.

        Baca Juga: Demo Mahasiswa Memanas, Fathimah Azzahra Bentrok Polisi, Gibran Ambil Langkah Politik

        Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

        Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: