Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Ungkap Dugaan 'Layering' di OTT Rektor Unsoed, Ada Perantara dalam Penerimaan Uang

        KPK Ungkap Dugaan 'Layering' di OTT Rektor Unsoed, Ada Perantara dalam Penerimaan Uang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pihak perantara dalam perkara yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Perantara tersebut diduga berperan dalam setiap penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara yang tengah didalami KPK.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut terdapat dugaan layering dalam mekanisme penerimaan tersebut.

        “Diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

        Istilah layering tersebut mengindikasikan bahwa KPK sedang mendalami dugaan adanya lapisan perantara dalam penerimaan yang menjadi bagian dari konstruksi perkara. Namun, KPK belum memerinci siapa pihak yang diduga menjadi perantara maupun bagaimana pola penerimaan tersebut dilakukan.

        Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar OTT pada Kamis (20/8/2026). Akhmad Sodiq diamankan di Jakarta, sementara dua Wakil Rektor Unsoed turut diamankan di Purwokerto.

        Dari rangkaian OTT tersebut, KPK menyebut total sembilan orang saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Sebelumnya, tujuh orang yang menjalani pemeriksaan awal di Banyumas dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

        KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang menjadi salah satu barang bukti.

        “Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi.

        Dengan adanya dugaan layering, KPK kini tidak hanya mendalami dugaan penerimaan uang oleh pihak penyelenggara negara. Peran pihak-pihak lain yang diduga menjadi perantara juga menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

        Meski demikian, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

        Baca Juga: Korupsi PMB Bukan Cuma di Unsoed, Pasti Banyak di Kampus Lain

        KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi dan peran masing-masing pihak. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, belum ada kesimpulan akhir mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun bentuk tindak pidana yang nantinya disangkakan.

        Dugaan layering dalam perkara ini membuat perhatian tidak hanya tertuju pada Akhmad Sodiq sebagai rektor. KPK juga perlu mengurai jalur penerimaan dan peran pihak-pihak yang diduga menjadi penghubung dalam proses tersebut.

        Pada akhirnya, hasil pemeriksaan KPK akan menentukan bagaimana dugaan penerimaan dalam proses mahasiswa baru tersebut terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab. Untuk saat ini, KPK masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti sebelum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: