Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Diminta Jangan Salah Desain BUK Migas hingga Picu Konflik Kepentingan

        Pemerintah Diminta Jangan Salah Desain BUK Migas hingga Picu Konflik Kepentingan Kredit Foto: Kementerian ESDM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan desain kelembagaan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola industri migas nasional.

        Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembagian fungsi regulator dan operator. Pilihan desain kelembagaan tersebut dinilai akan menentukan pola pengawasan, persaingan usaha, hingga kepastian hukum di sektor migas ke depan.

        Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengatakan pemerintah setidaknya memiliki dua opsi, yakni mengubah SKK Migas menjadi BUK Migas dengan tambahan fungsi sebagai operator atau memperkuat Pertamina dengan memberikan kewenangan sebagai regulator.

        "Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator?" ujar Mulyanto dalam keterangannya kepada media, Sabtu (22/8/2026).

        Menurutnya, kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. SKK Migas selama ini memiliki pengalaman dalam mengawasi kegiatan hulu migas, tetapi belum menjalankan operasi migas secara langsung. 

        Sedangkan Pertamina memiliki pengalaman sebagai operator, tetapi jika sekaligus menjadi regulator, potensi konflik kepentingan perlu menjadi perhatian.

        Mulyanto menilai posisi Pertamina sebagai regulator sekaligus pelaku usaha dapat membuat persaingan di industri migas menjadi tidak seimbang. Sebab, Pertamina berpotensi mengawasi kegiatan usahanya sendiri sekaligus mengatur perusahaan migas lain.

        Baca Juga: Ganti Kepala BPMA, Bahlil Minta Lifting Migas Aceh Ditingkatkan

        Baca Juga: Ekspor RI Naik 8,84% pada Juni 2026, Ditopang Kinerja Nonmigas

        Baca Juga: Produksi Migas PHE Turun 10% pada Semester I-2026

        Untuk itu, ia meminta pembentukan BUK Migas dibahas secara matang dalam proses revisi Undang-Undang Migas. Menurutnya, lembaga baru tersebut harus menjamin kepastian hukum, persaingan yang sehat, serta tata kelola yang transparan dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

        "BUK Migas sebagai regulator harus tetap profesional, transparan, dan berlaku adil terhadap seluruh operator migas. Jangan sampai kewenangan sebagai regulator justru menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kontraktor atau operator lain," katanya.

        Mulyanto juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan sumber daya manusia yang selama ini bekerja di SKK Migas. Menurutnya, pengalaman para tenaga profesional tersebut tetap dibutuhkan dalam pengelolaan industri hulu migas.

        Ia berharap pembentukan BUK Migas tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja yang sebenarnya tidak diperlukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: