Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rp3,5 Miliar untuk Ijazah Gibran, Kader PSI: Sudah Layak Jadi Presiden

        Rp3,5 Miliar untuk Ijazah Gibran, Kader PSI: Sudah Layak Jadi Presiden Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah pantas maju sebagai Presiden RI pada Pemilu mendatang.

        Pernyataan itu disampaikan Dedy menanggapi fenomena hadiah sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA/sederajat Gibran yang kini mencapai hampir Rp2,5 miliar per 21 Agustus 2026.

        "Gibran Rakabuming Raka malah kelihatannya sudah layak jadi Presiden Republik di masa depan," tulis Dedy di akun X pribadinya, dikutip Minggu (23/8).

        Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengumumkan bahwa hadiah sayembara ijazah Gibran terus meningkat hingga menembus angka Rp2,5 miliar

        "Update hadiah sayembara ijazah SMA/sederajat Gibran per 18:35 WIB malam ini adalah Rp 2.448.403.201," ucapnya di akun X pribadinya.

        Ia menegaskan, bagi yang ingin ikut menyumbang hadiah tidak perlu melakukan transfer terlebih dahulu, melainkan menunggu ijazah benar-benar ditunjukkan.

        Sebagai catatan, per Sabtu (22/8/2026) hadiah sayembara ijazah Gibran sudah mendekati Rp 3,5 miliar. 

        Baca Juga: Di Balik Kejar Ijazah Gibran, Denny Indrayana Ternyata Pernah 'Ditersangkakan' Gegara Ganggu Jokowi

        Sebelumnya, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

        Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: