Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Petani Tebu Siap Gelar Aksi di Depan Istana, Tuntut HPP Gula Naik Jadi Rp16.875 per Kilogram

        Petani Tebu Siap Gelar Aksi di Depan Istana, Tuntut HPP Gula Naik Jadi Rp16.875 per Kilogram Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petani tebu dari berbagai daerah di Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta,  ada 1 September 2026. Aksi tersebut menjadi langkah terakhir petani untuk menyuarakan tuntutan kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula petani yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.

        Sekitar 1.000 petani tebu dari sejumlah  pabrik gula di Indonesia diperkirakan akan ambil bagian dalam aksi tersebut. Mereka akan membawa aspirasi terkait kondisi petani tebu yang dinilai semakin tertekan akibat rendahnya harga gula, rendemen, penurunan produksi, serta meningkatnya biaya produksi.

        Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen, mengatakan keputusan menggelar aksi di Jakarta diambil setelah berbagai upaya dialog dan pengajuan usulan kenaikan HPP gula belum membuahkan keputusan konkret.

        “Berbagai upaya untuk memperjuangkan kenaikan HPP gula petani tahun 2026 sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi keputusan. Karena itu, kami memutuskan menempuh upaya terakhir melalui unjuk rasa,” ujar Soemitro dalam rilis resminya, Senin (24/8/2026).

        Menurutnya, APTRI sebelumnya telah mengusulkan kenaikan HPP gula petani tahun 2026 menjadi Rp16.875 per kilogram. Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat sebanyak tiga kali kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

        Usulan tersebut telah ditindaklanjuti melalui  rapat di Badan Pangan Nasional pada bulan Juni 2026 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan pergulaan nasional. Pertemuan itu dihadiri unsur petani tebu, pabrik gula, pemerintah, tim survei biaya pokok produksi (BPP) dari berbagai perguruan tinggi, hingga pedagang gula.

        "Hasil rapat saat itu menyimpulkan bahwa HPP gula memang perlu dinaikkan karena biaya pokok produksi sudah menigkat. Bahkan berdasarkan hasil survei tim BPP yang dibentuk Kementerian Pertanian dan Bapanas, angka HPP yang dinilai layak minimal berada  i kisaran Rp15.500 per kilogram," ungkapnya.

        Rakortas HPP Gula Berulang Kali Ditunda

        Sekjen DPN APTRI, M Nur Khabsyin menuturkan, para petani sebenarnya masih menunggu keputusan pemerintah setelah rapat tersebut. Namun, hingga kini keputusan mengenai kenaikan HPP gula belum juga diterbitkan.

        Sebelumnya, aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung pada 12 Agustus 2026. Namun, rencana tersebut ditunda setelah pengurus APTRI melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk mendapatkan kepastian mengenai keputusan HPP gula.

        Pada 4 Agustus 2026, pengurus APTRI menemui Badan Pangan Nasional, untuk menanyakan perkembangan keputusan kenaikan HPP gula petani.

        Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kemenko Bidang Pangan untuk menentukan HPP gula akan digelar pada 6 Agustus 2026.

        Pengurus APTRI kemudian menemui pihak Kementerian Koordinator Bidang Pangan diterima Asisten Deputi Menko Pangan, pihaknya mendapat informasi bahwa rakortas pada 6 Agustus tidak jadi dilaksanakan karena agenda Menko Pangan dan Menteri Pertanian belum menemukan waktu yang sesuai. Rakortas kemudian dijadwalkan ulang pada 10 Agustus 2026.

        “Karena kami masih bersabar dan berharap ada keputusan, aksi yang semula dijadwalkan 12 Agustus kami tunda untuk menunggu hasil rakortas tanggal 10 Agustus,” jelasnya.

        Namun, rakortas pada 10 Agustus kembali tidak terlaksana. Alasan yang disampaikan masih berkaitan dengan belum adanya kecocokan jadwal antara Menko Pangan dan Menteri Pertanian. Kondisi tersebut membuat petani merasa tidak mendapatkan kepastian mengenai kebijakan HPP gula.

        “Kami merasa seperti di-PHP. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai keputusan kenaikan HPP gula. Karena itu, kami memutuskan melaksanakan aksi pada 1 September 2026. Surat pemberitahuan ke Mabes Polri sudah disampaikan pada 19 Agustus lalu,” tegas Khabsyin.

        Petani Tebu Hadapi Tiga Kerugian Sekaligus

        Khabsyin menyebut kondisi petani tebu pada musim giling 2026 sangat memprihatinkan. Petani menghadapi sedikitnya tiga persoalan besar secara bersamaan.

        Pertama, harga gula yang rendah. Kedua, rendemen tebu yang masih rendah. Ketiga, produksi tebu mengalami penuruan akibat kekeringan. Penurunan produksi tersebut, menurutnya, saat ini dapat mencapai sekitar 30 persen.

        Di sisi lain, beban petani justru semakin berat karena biaya produksi terus meningkat. Kenaikan biaya juga terjadi pada proses tebang dan angkut tebu.

        “Petani mengalami kerugian dari tiga sisi sekaligus. Harga gula rendah, rendemen rendah, dan produksi tebu turun akibat kekeringan yang bisa mencapai 30 persen. Sementara biaya produksi setiap tahun terus naik,” katanya.

        HPP Gula Tidak Naik Selama Tiga Musim Giling

        Persoalan lainnya, lanjut Khabsyin, HPP gula petani disebut tidak mengalami kenaikan selama tiga musim giling atau tiga tahun. Padahal, dalam periode yang sama, berbagai komponen biaya produksi terus mengalami peningkatan.

        Karena itu, petani menilai kenaikan HPP gula menjadi kebutuhan mendesak agar usaha budidaya tebu tetap dapat dipertahankan.

        Selain menuntut kenaikan HPP gula, petani juga menuntut penghapusan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula. Petani juga meminta agar ada kenaikan rendemen tebu minimal 8 persen.

        Baca Juga: Pertamina Gelar Pasar Murah, Sembako Rp220 Ribu Ditebus Cuma Rp30 Ribu

        Baca Juga: Tolak Dalih Kontainer Industri, Mentan Amran Minta Polisi Periksa 7 Perusahaan Tebu

        "Kami juga minta kenaikan rendemen minimal 8 persen. Karena fakta saat ini, banyak Pabrik Gula yang menetapkan rendemen di bawah 8 persen. Padahal saat ini musim kemarau yang semestinya rendemen tebu sedang bagus-bagusnya,"ujarnya.

        Aksi 1 September tersebut nantinya  diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera memberikan kepastian kebijakan mengenai HPP gula petani 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: