Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dukung Petani, Zulhas Pangkas 145 Aturan Pupuk Jadi 3

Dukung Petani, Zulhas Pangkas 145 Aturan Pupuk Jadi 3 Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan keberhasilannya memangkas 145 aturan rumit distribusi pupuk menjadi hanya 3 aturan utama.

Zulhas menjelaskan, dalam tiga kali rapat di kantor Kemenko Pangan, ia langsung mengajukan usulan pemangkasan aturan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan dalam dua hari usulan tersebut diteken.

"Nah ini saya pangkas dulu nih, sama, tiga kali rapat di kantor Menko Pangan saya bikinin usulan ke presiden, 2 hari diteken sama Pak Presiden. Oke, dari 145 aturan tinggal tiga, tinggal tiga iya. Wus keren, keren cadas namanya terjadi, tinggal tiga," ucapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (28/5).

Sebelum aturan dipangkas, pupuk hanya terserap sekitar 6 juta ton. Setelah aturan baru diterapkan, penyerapan meningkat menjadi sekitar 9,55 juta ton.

"Apa yang terjadi? Pupuk dari penyerap cuma 6 juta karena rumit, iya karena 6 juta ya pupuk itu terserap hanya 6 juta. Oleh karena itu 2024 produksi kita 30 juta beras, 2025 kita selesaikan aturan ini dari tinggal tiga, pupuk terserap 9.550.000 ton," ungkapnya.

Baca Juga: Zulhas Ungkap Momen Prabowo Marah Minta Hapus Kebijakan

Baca Juga: Kurban Sapi Prabowo Tak Pakai APBN, MUI Minta Jangan Ribut-Ribut

Dengan aturan yang lebih sederhana, pupuk kini bisa tersedia tepat waktu sebelum musim tanam, sehingga mendukung target produksi beras nasional:

"Dan itu ada sebelum nanam. Pupuk tersedia sebelum nanam karena aturannya pendek. Kalau dulu kan mesti persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, ruwet, rumit kita nih pupuk nih produksi kita sendiri," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait: