Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geger! Syarat Cawapres Gibran Terancam Gugur karena Dokumen Hilang

        Geger! Syarat Cawapres Gibran Terancam Gugur karena Dokumen Hilang Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai polemik misteri ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebenarnya sangat mudah diselesaikan.

        Menurutnya, Gibran cukup menunjukkan dokumen yang menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan.

        "Masalah misteri ijazah SMA/sederajat Gibran ini mudah. Tunjukkan saja ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan Surat Keterangan Gibran. Para buzzerRp dan termul tidak usah ngeles mutar-mutar," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (24/8).

        Denny menegaskan, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7 jelas mensyaratkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma, serta dokumen pendukung lain seperti transkrip nilai. 

        Jika dokumen-dokumen tersebut tidak ada, maka Suket Penyetaraan yang digunakan Gibran untuk pencalonan cawapres bahkan sebelumnya sebagai calon wal kota (cawali) Solo bisa dianggap batal.

        "Konsekwensinya serius, Gibran tidak memenuhi syarat Cawapres, dan karenanya wajib berhenti atau diberhentikan sebagai wapres," tegasnya.

        Baca Juga: PSI Sindir Denny: Kampung Halaman Diselimuti Asap, Malah Sibuk Cari Ijazah Gibran

        Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

        Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: