Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Anjing Serang Anak 9 Tahun di Bandung, Pemilik Bisa Terancam Hukuman Pidana

        Viral Anjing Serang Anak 9 Tahun di Bandung, Pemilik Bisa Terancam Hukuman Pidana Kredit Foto: Twitter/m_ebrard
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seekor anjing jenis pitbull menyerang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kompleks Grand Cendana Residence, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Anjing tersebut kini telah dievakuasi dan dikarantina agar tidak kembali berada di lingkungan permukiman.

        Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pengurus RW untuk memastikan anjing tidak kembali kepada pemiliknya.

        "Langkah yang dilakukan kemarin, kami mengambil tindakan. Pada awalnya kami mengambil tindakan untuk si anjing ini langsung kami karantina. Kita pun sepakat dengan pengurus RW di perumahan tersebut, bahwa anjing ini harus dikarantina dan tidak berada lagi di pemiliknya," ujar Asep saat ditemui di Polsek Pameungpeuk, dilansir detikJabar, Senin (24/8/2026).

        Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8) ketika anjing milik warga berinisial F sedang dijemur dan diikat di kawasan kampung dekat kompleks. Ikatan anjing tersebut kemudian terlepas dan hewan itu masuk ke area perumahan.

        "Pada saat si anak sedang bermain di jalan perumahan, tiba-tiba ada anjing datang dari arah perkampungan yang langsung menggigit si korban," katanya.

        Korban kemudian dibawa ke RSUD Welas Asih untuk mendapatkan perawatan medis. Asep mengatakan korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan telinga.

        "Tadi malam juga dilaksanakan operasi. Operasi telinganya dan pagi sudah masuk ke ruangan pemulihan," jelasnya.

        Pemilik anjing berinisial F disebut bersikap kooperatif selama penanganan kasus tersebut. F bahkan langsung mendatangi rumah sakit untuk memberikan pendampingan kepada korban.

        "Kemarin pun kami dengan pemilik anjingnya, dan kebetulan kooperatif datang ke Polsek. Pada saat kami masih di perumahan untuk mencari informasi, si pemilik anjing sudah ke rumah sakit untuk membantu korban yang ada di rumah sakit," ucap Asep.

        Baca Juga: Viral Camat Ngaku Dipaksa Akui Dapat Banyak Bantuan untuk Korban Gempa: Saya Tersinggung, Marah...

        Polisi masih mendalami dugaan kelalaian dalam kasus tersebut. Asep mengingatkan pemilik hewan peliharaan berisiko tinggi untuk memperhatikan keselamatan masyarakat sekitar.

        "Apabila hewan peliharaan melukai orang lain hingga luka berat, pemiliknya bisa dituntut dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ini pelajaran bersama supaya seluruh masyarakat yang memelihara anjing bisa menjaga hewan peliharaannya dengan baik dan tidak menimbulkan korban jiwa," bebernya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: