Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Ijazah dan Gelar Sarjana Muda Jokowi, Dekan Kehutanan UGM: IPK Lebih dari 2.00

        Soal Ijazah dan Gelar Sarjana Muda Jokowi, Dekan Kehutanan UGM: IPK Lebih dari 2.00 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jejak rekam akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM) terus menjadi sorotan. Perbedaan sistem pendidikan yang berlaku pada era 1980-an dengan sistem strata satu (S1) saat ini membuat perhitungan Sistem Kredit Semester (SKS) dan tahapan kelulusan Jokowi kerap dipertanyakan.

        UGM kemudian memberikan klarifikasi mengenai riwayat akademik tersebut. Pihak universitas menjelaskan bahwa pada 1980, ketika Jokowi mulai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, masih berlaku sistem pendidikan berjenjang yang memungkinkan mahasiswa memperoleh kelulusan sebagai Sarjana Muda sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana.

        Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, menjelaskan sistem tersebut dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.

        "Jadi di Fakultas Kehutanan khususnya pada tahun itu ya, 1980, waktu Pak Joko Widodo itu masuk, itu masih menggunakan sistem yang lama di mana mahasiswa bisa lulus di Strata Sarjana Muda dan bisa di sarjana," ujar Sigit.

        Menurut Sigit, untuk memperoleh status Sarjana Muda, mahasiswa harus menyelesaikan 120 SKS dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00. Ia menyebut Jokowi memenuhi persyaratan tersebut.

        "Jadi kalau untuk mendapatkan sarjana muda itu harus menempuh 120 SKS ya dengan IPK dari 120 SKS itu adalah 2,00 minimal... Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus sarjana muda," kata Sigit.

        Setelah menyelesaikan tahap Sarjana Muda, mahasiswa masih harus melanjutkan studi untuk memperoleh gelar sarjana. Pada tahap berikutnya, terdapat tambahan beban studi sebanyak 40 SKS.

        "Kemudian setelah itu lanjut ke sarjana. Sarjana itu menempuh 40 SKS tambahan," jelasnya.

        Baca Juga: Terkait Ijazah, Ini Kata Wakil Rektor UGM Soal Kampus 'Tak Perlu Ikut' Persidangan Roy Suryo dan Jokowi

        Dengan demikian, menurut penjelasan UGM, total beban studi yang ditempuh untuk menyelesaikan seluruh tahapan tersebut mencapai 160 SKS. Riwayat kelulusan Jokowi pun berlangsung dalam dua tahap sesuai sistem pendidikan yang berlaku ketika itu.

        UGM menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari sistem akademik yang berlaku pada era 1980-an dan berbeda dengan sistem pendidikan tinggi yang dikenal saat ini. Karena itu, riwayat akademik yang terbagi dalam dua tahap tidak dapat begitu saja disamakan dengan pola perkuliahan S1 tunggal yang berlaku sekarang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: