1.000 Kopdes Merah Putih Berdiri di Lahan LP2B, Menkop Ungkap Ada Jalur Legalitas
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sekitar 1.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) disebut berdiri di atas lahan yang berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah untuk memastikan persoalan legalitas lahan tersebut tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Ferry menjelaskan persoalan itu menjadi perhatian karena regulasi pemerintah memang tidak membolehkan penggunaan lahan LP2B untuk kebutuhan seperti pembangunan Kopdes Merah Putih. Namun, pemerintah kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari dasar hukum yang dapat digunakan.
"Peraturan Pemerintah memang tidak membolehkan, tapi ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang kemarin kita minta fatwa dari Kejaksaan Agung, membolehkan itu dihibahkan. Karena ini program prioritas nasional, gitu," kata Ferry, dikutip dari podcast Filonomics, Selasa (25/8/2026).
Menurut Ferry, skema hibah menjadi salah satu jalur yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan status lahan tersebut. Pemerintah menilai mekanisme itu dapat digunakan karena Kopdes Merah Putih merupakan program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat desa.
Ferry menegaskan pembangunan Kopdes Merah Putih tidak ditujukan untuk membuat aset baru yang nantinya menjadi milik pemerintah pusat. Setelah proses pembangunan selesai dan dilakukan verifikasi serta validasi, aset tersebut akan diserahkan kembali kepada pemerintah desa.
"Jadi bukan milik pemerintah pusat kan. Jadi seperti yang tadi saya sampaikan, begitu serah terima, diverifikasi, divalidasi, serah terima, terus kemudian kita kembalikan lagi menjadi milik desa gitu," tutur Ferry.
Persoalan LP2B menjadi salah satu isu yang muncul di tengah pembangunan Kopdes Merah Putih secara nasional. Program tersebut kini mencakup sekitar 30.000 lokasi yang pembangunan maupun persiapannya dilakukan di berbagai desa dan kelurahan.
Di luar persoalan legalitas lahan, pemerintah juga menerima sorotan mengenai lokasi sejumlah Kopdes yang dianggap tidak ideal. Ferry mengatakan pemerintah tidak mengabaikan masukan tersebut, tetapi menegaskan penentuan lokasi dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa.
"Bukan kita menafikan masukan itu. Tapi penentuan lokasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, meskipun itu tidak ideal, itu sudah dilaksanakan melalui musyawarah di desa, gitu," ujarnya.
Ferry menyebut jumlah lokasi yang dinilai tidak ideal sangat kecil dibandingkan keseluruhan pembangunan Kopdes Merah Putih. Dari sekitar 30.000 lokasi, ia memperkirakan kurang dari 10 lokasi yang menghadapi persoalan tersebut.
"Yang tidak ideal itu mungkin kurang dari 10 dari 30.000-an yang sedang dibangun," kata Ferry.
Menurutnya, pemerintah desa dilibatkan secara penuh dalam menentukan titik pembangunan. Karena itu, jika kemudian ditemukan kendala teknis pada lokasi yang telah dipilih, pemerintah desa juga akan ikut merumuskan solusi.
"Jadi mereka sendiri yang menentukan itu. Jadi mereka pasti juga punya pertimbangan. Kalaupun misalkan ada lokasi yang tidak ideal itu, nanti mereka akan mencarikan solusinya gitu," ucapnya.
Ferry menilai keterlibatan desa penting karena Kopdes Merah Putih pada akhirnya akan menjadi bagian dari aset dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Pemerintah pusat berperan dalam mempercepat pembangunan dan memastikan program tersebut dapat berjalan sesuai target.
Kopdes Merah Putih sendiri dirancang untuk menjalankan sejumlah fungsi ekonomi di tingkat desa. Ferry menjelaskan koperasi tersebut akan menyalurkan barang subsidi dan kebutuhan pokok, menyerap hasil produksi masyarakat desa sebagai off-taker, serta membantu menyalurkan berbagai program bantuan pemerintah.
Unit usaha Kopdes juga dapat disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah. Bentuknya antara lain ritel, gerai obat dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro, pergudangan, logistik, serta kegiatan usaha lain yang dianggap sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan adanya sekitar 1.000 unit yang berkaitan dengan lahan LP2B, penyelesaian aspek legalitas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Pemerintah kini berupaya memastikan pembangunan yang sudah berjalan tetap memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus dapat berujung pada pengelolaan aset oleh desa.
Langkah tersebut menjadi penting karena skala pembangunan Kopdes Merah Putih mencapai puluhan ribu unit. Selain mengejar percepatan program, pemerintah harus memastikan persoalan penggunaan lahan tidak berkembang menjadi masalah hukum baru setelah aset diserahkan kepada pemerintah desa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: