Kenapa Ruben Onsu Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka? Ini Jawaban Polisi
Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Namun, status tersebut ternyata belum membuat polisi mengambil langkah penahanan terhadap presenter tersebut.
Polisi menjelaskan keputusan untuk tidak menahan Ruben bukan berarti proses hukum dihentikan. Penyidik menilai Ruben masih kooperatif selama proses penyidikan dan sejauh ini tidak menunjukkan tindakan yang dapat menghambat pengusutan perkara.
"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Mau Damai di Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Sudah Bayar Rp100 Juta
Iskandarsyah mengatakan, pertimbangan mengenai penahanan tersangka mengacu pada Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang 20 Tahun 2025. Dalam perkara ini, Ruben dinilai belum memenuhi kondisi yang membuatnya perlu ditahan.
Salah satu pertimbangannya, Ruben disebut tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Ia juga dinilai tidak berusaha menghambat jalannya penyidikan maupun melarikan diri.
"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," ujarnya.
Meski belum ditahan, proses hukum terhadap Ruben tetap berjalan. Polisi menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada Jumat (28/8) mendatang.
Baca Juga: Ruben Onsu Mustahil Menang Hak Asuh Anak Usai Jadi Tersangka? Ini Kata Pengacara
Kasus yang menjerat Ruben bermula ketika ia disebut menawarkan kepada korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk. Keduanya kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut.
Dalam kerja sama itu, Ruben disebut menjanjikan keuntungan kepada korban. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh DM.
Akibat persoalan tersebut, korban disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo sebelumnya menjelaskan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk ahli.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan. Dari proses tersebut, Ruben Onsu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan status tersangka yang kini disandangnya, Ruben masih harus menjalani rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: