Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mau Damai di Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Sudah Bayar Rp100 Juta

Mau Damai di Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Sudah Bayar Rp100 Juta Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru setelah sang presenter ditetapkan sebagai tersangka. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak Ruben terus berupaya mencari jalan damai. 

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor berinisial DM. Dari komunikasi tersebut, ia menilai ada ruang untuk menyelesaikan perkara tanpa harus berujung pada hukuman penjara.

Machi bahkan menyebut pihak pelapor tidak memiliki niat untuk memenjarakan Ruben. Upaya pengembalian uang juga telah dilakukan oleh pihak Ruben, salah satunya dengan menyerahkan Rp100 juta.

Baca Juga: Kenapa Ruben Onsu Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka? Ini Jawaban Polisi

"Sudah sempat mengembalikan Rp100 juta," kata Machi dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/8/2026).

Dalam perkara tersebut, DM disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Jika dihitung bersama bunga, jumlah kerugian yang diminta mencapai Rp4,4 miliar.

"Ruben ke korban ada upaya penggantian, sedang kita upayakan. Dan kita sudah komunikasi dengan lawyer ke lawyer, disambut baik juga sama Bang Ramzi ya. Dan mereka fokusnya untuk tidak memenjarakan," ungkapnya.

Machi kini mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, status Ruben sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan bagi kedua pihak untuk mencari titik temu melalui mediasi.

"Karena statusnya Mas Ruben kan sudah tersangka ya. Kami mendapatkan cara-cara penyelesaian untuk mediasi restorative justice dan mencari titik temu dari benang merah klien saya," ucap dia.

Di tengah situasi tersebut, Machi menyebut Ruben tetap menunjukkan sikap tenang dan kooperatif. Ia menilai kliennya tidak panik dan justru memilih fokus menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi.

"Mas Ruben ini juga berniat baik dan tidak panik, bersabar dan fokus menyelesaikan masalah," sambung Machi.

Lebih lanjut, kuasa hukum Ruben meminta publik tetap memegang asas praduga tak bersalah karena perkara tersebut belum sampai pada putusan pengadilan. Ia juga mengingatkan agar informasi yang belum terbukti tidak disebarluaskan secara terburu-buru.

"Status tersangka ini juga kita harus memandang asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hakim. Makanya netizen dan pihak media untuk menahan memberikan berita-berita yang belum pasti kebenarannya. Karena kan masih proses di kepolisian dan kita mengutamakan jalur-jalur untuk penyelesaian perdamaian seperti itu," imbuhnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: