Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang PN Jaktim: Keaslian Ijazah Jokowi Dipaksa Lewat Kesaksian UGM dan Polri

        Sidang PN Jaktim: Keaslian Ijazah Jokowi Dipaksa Lewat Kesaksian UGM dan Polri Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Doktor Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menyoroti dugaan hilangnya fotokopi ijazah terlegalisasi bercap basah tahun 2005, 2010, dan 2014 milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

        Menurutnya, jika dokumen tersebut benar-benar hilang dan tidak dicari keberadaannya, maka kesempatan publik untuk menguji keaslian ijazah Jokowi berpotensi lenyap.

        "Kalau arsip Fotokopi Ijazah terlegalisasi bercap basah 2005, 2010 & 2014 benar-benar hilang dan tidak dicari, maka kesempatan Publik menguji keasliannya terhadap sumber asli akan tertutup," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kams (27/8).

        Ia menambahkan, keaslian ijazah bisa “dipaksa” hanya berdasarkan kesaksian UGM, Polri, teman kuliah, serta pemilik dokumen di persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

        "Selaku orang awam saya tak keberatan. Namun selaku Peneliti Kebijakan Publik, ada GAP besar: jejak administratif yang menghubungkan Fotokopi Legalisasi bercap basah dengan sumber aslinya sepanjang 2005–2025 akan Gelap," tegasnya.

        Masalah hilangnya arsip ijazah Jokowi mencuat dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP). Kelompok aktivis sempat menggugat agar dokumen persyaratan pencalonan Jokowi saat maju di Pilkada Solo 2005 dan 2010 dibuka. Namun, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Surakarta menyatakan tidak memiliki atau menguasai salinan ijazah tersebut.

        Baca Juga: Meski juga Alumni UGM, Ini yang Membuat Roy Suryo dan dr. Tifa Berat Membuktikan Ijazah Jokowi Palsu

        Pihak otoritas menjelaskan, dokumen pemilu lama dari KPU daerah tidak seluruhnya diserahkan atau diarsipkan ke depo arsip pemerintah daerah. Hilangnya jejak fisik dokumen ini dikritik sebagai kelalaian administratif.

        Berbeda dengan tingkat daerah, arsip fotokopi ijazah terlegalisasi untuk pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 masih tersimpan di KPU RI. Melalui putusan sidang sengketa KIP, KPU RI diwajibkan membuka data tersebut. Salinan fotokopi ijazah resmi bercap basah dari legalisasi UGM akhirnya diserahkan secara fisik kepada pihak pemohon sengketa, yakni kubu Roy Suryo dkk yang diwakili Bonatua Silalahi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: