Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Limbah Sasirangan Capai 250 Liter per Produksi, Kemenperin Olah hingga Bisa Dipakai Kembali

        Limbah Sasirangan Capai 250 Liter per Produksi, Kemenperin Olah hingga Bisa Dipakai Kembali Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setiap proses produksi kain sasirangan di Sentra Sasirangan Timbaan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menghasilkan sekitar 250 liter limbah cair dari proses pewarnaan. Sebelum ada fasilitas pengolahan, limbah tersebut hanya ditampung di sumur resapan berkapasitas sekitar 500 liter tanpa melalui proses pengolahan.

        Kondisi itu mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memasang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berkapasitas 3.500 liter bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sasirangan di sentra tersebut.

        Pembangunan IPAL dilakukan melalui Program Percepatan Pemanfaatan Teknologi melalui Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri (DAPATI). Fasilitas tersebut dirancang untuk membantu IKM mengolah limbah pewarnaan sekaligus mengurangi potensi pencemaran lingkungan.

        Kepala BSPJI Banjarbaru Oktaviyanto Jimat Wibowo mengatakan pembangunan IPAL dilakukan karena masih ditemukan praktik pembuangan limbah cair hasil pewarnaan kain sasirangan secara langsung ke sumur resapan.

        “Melalui Program DAPATI, BSPJI Banjarbaru menghadirkan solusi teknologi yang sederhana, mudah dioperasikan, memanfaatkan material lokal, serta mampu meningkatkan kualitas pengelolaan limbah cair pada IKM sasirangan,” ujar Oktaviyanto dalam keterangannya, Kamis (27/8).

        IPAL tersebut memiliki dimensi panjang 450 sentimeter, lebar 200 sentimeter, dan tinggi 120 sentimeter. Instalasi terdiri dari tujuh bak pengolahan, yakni satu bak elektrokoagulasi menggunakan inverter, lima bak penyaringan, serta satu bak kontrol sebelum air dialirkan menuju sumur resapan.

        Lima bak penyaringan menggunakan sejumlah material yang relatif mudah ditemukan di daerah, seperti ijuk, arang, pecahan genteng, sabut kelapa, dan limbah tumbuhan purun.

        Teknologi tersebut menunjukkan hasil pengolahan yang cukup signifikan. Berdasarkan pengujian laboratorium, kadar hidrogen sulfida (H₂S) dalam limbah turun 98,75 persen. Penurunan juga tercatat pada minyak dan lemak sebesar 97,33 persen, fenol 91,66 persen, BOD 81,77 persen, COD 80,44 persen, serta TSS 40,74 persen.

        Hampir seluruh parameter hasil pengolahan telah memenuhi baku mutu berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2025. Namun, parameter minyak dan lemak masih memerlukan optimalisasi, terutama dari sisi waktu tinggal limbah di dalam IPAL.

        Selain mengurangi potensi pencemaran, fasilitas tersebut juga memungkinkan air hasil pengolahan digunakan kembali. Sekitar 90 persen air dapat dimanfaatkan untuk membersihkan peralatan produksi dan area kerja sehingga penggunaan air bersih dapat ditekan.

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan teknologi pada IKM perlu diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas, tetapi juga memperkuat aspek keberlanjutan.

        “Kementerian Perindustrian terus berupaya menerapkan teknologi tepat guna yang mampu meningkatkan efisiensi proses produksi sekaligus memperkuat aspek keberlanjutan lingkungan,” kata Agus.

        Program pembangunan IPAL tersebut berlangsung selama delapan bulan, mulai Maret hingga Oktober 2025. Kegiatannya mencakup identifikasi masalah, observasi lapangan, penyusunan desain, pembangunan instalasi, bimbingan teknis, hingga monitoring dan evaluasi.

        Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan program DAPATI juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pelaku IKM dalam mengoperasikan teknologi secara mandiri.

        Baca Juga: Industri AMDK Wajib Penuhi SNI, Kemenperin Buka Pendampingan di Maluku

        Baca Juga: Kunjungi Suzuki di GIIAS Surabaya, Wamenperin Soroti Industri Komponen Lokal

        Baca Juga: Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Kemenperin Tunggu Kepastian Kuota

        “Program DAPATI tidak hanya menghasilkan inovasi yang aplikatif, tetapi juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sehingga pelaku industri mampu mengoperasikan teknologi secara mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.

        Sentra Sasirangan Timbaan saat ini memiliki sembilan pengrajin dengan sekitar 100 tenaga kerja. Untuk memastikan teknologi dapat digunakan secara berkelanjutan, BSPJI Banjarbaru memberikan bimbingan teknis kepada 15 peserta mengenai pengoperasian dan perawatan IPAL, standar baku mutu air limbah, pengelolaan lingkungan industri, hingga kewirausahaan dan pemasaran.

        Ke depan, BSPJI Banjarbaru akan memantau penerapan IPAL tersebut dan mengevaluasi hasil pengolahannya. Teknologi itu diharapkan dapat menjadi model pengelolaan limbah bagi sentra sasirangan maupun IKM lain di Kalimantan Selatan dan daerah lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: