Petunjuk Kenapa RUU Perampasan Aset Mandek Bertahun-tahun, Netizen: Coba Lihat...
Kredit Foto: Andi Hidayat
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan setelah pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembentukannya paling lambat 15 Desember 2026.
Di tengah janji tersebut, publik justru kembali mempertanyakan perjalanan panjang RUU yang telah bertahun-tahun belum juga disahkan.
RUU Perampasan Aset yang mulai digagas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut telah mandek sejak pertama kali diusulkan pada 2008. RUU tersebut kemudian resmi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2012, tetapi hingga kini proses pengesahannya masih menjadi sorotan.
Perhatian publik pun kini mengarah pada RUU tersebut setelah Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset yang diteken sejumlah pimpinan DPR.
Baca Juga: Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset
Surat itu memuat target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, sekaligus pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai tenggat.
Salah satu akun X, @ade206, turut menyoroti perjalanan panjang RUU tersebut melalui unggahannya.
"Tahukah Anda. RUU Perampasan Aset 10 tahun lebih TERJEGAL," tulis akun X @ade206.
"Akhirnya kebusukan itu terbongkar juga. Coba liat surat komitmen ini. lihat tanda tangannya, petunjuk," ujarnya.
"Paham kan. Siapakah penjahat itu?" tutupnya.
Baca Juga: Puan Maharani Ikut Respons soal Pemilu 2029 Dipercepat: Pemerintah Itu...
Unggahan tersebut kemudian memancing beragam komentar dari netizen. Sejumlah pengguna media sosial menyoroti tidak terlihatnya tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani dalam surat komitmen tersebut.
"Si Puan anak banteng kok gak ada?" komentar salah satu netizen.
"Ada lembaran khusus untuk wakil ketua saja ya?" tanya netizen lain.
"Entar alasannya gak berlaku karena ketua tidak Ttd," ungkap lainnya.
Ada pula netizen yang mengaitkan ketidakhadiran tanda tangan Puan dengan kemungkinan munculnya persoalan baru apabila RUU tersebut tidak mencapai target.
"Ohh tauuu. Mayoritas anggota DPR sengaja tidak akan setujudan mengulur waktu RUU ini hingga deadline 15 Desember (poin 3), tujuannya agar Puan bisa ditekan untuk mundur (poin 4) Salah satu wakil akan jadi Plt, kemungkinan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra)," sebut netizen.
Diketahui, surat komitmen tersebut memang menjadi salah satu perkembangan penting dalam polemik RUU Perampasan Aset. Dokumen itu dibuat setelah sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan gambar surat yang beredar di media sosial, dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Sementara tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat karena Puan tidak hadir dalam audiensi.
Hal yang mencuri perhatian adalah tanda tangan Sari Yuliati. Ia tercatat tetap membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut meski tidak mengikuti audiensi secara langsung. Saat pertemuan dengan massa AMPB berlangsung, Sari diketahui tengah memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: