Polisi Ungkap Modus Karyawan Vilmei Gelapkan Rp1,28 Miliar: Beli Koin hingga Gift Paus
Kredit Foto: Istimewa
Polisi mengungkap modus dugaan penggelapan uang Rp1,28 miliar milik kreator konten Vilmei yang dilakukan oleh karyawannya. Uang hasil afiliator tersebut diduga dialihkan dengan cara membeli koin TikTok sebelum diubah menjadi gift dan dikirim ke akun tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan uang yang diduga digelapkan merupakan dana hasil afiliator Vilmei di TikTok. Dana tersebut sebelumnya dibiarkan terkumpul dan tidak disentuh oleh korban.
"Uang afiliator, di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu enggak disentuh, duit di situ ya terkumpul aja," kata Verdika saat dihubungi, Selasa (1/9/2026).
Menurut keterangan Vilmei, tersangka kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli koin TikTok melalui akun miliknya. Koin itu selanjutnya digunakan untuk membeli gift yang dikirimkan ke akun TikTok tersangka.
"Jadi dari akunnya Vilmei beli koin, setelah dalam bentuk koin, dia beli gift, misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," ujar Verdika.
Gift yang diterima akun tersangka kemudian diuangkan kembali. Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli berbagai barang.
"Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah, belanja barang, harian," tutur Verdika.
Polisi masih mendalami alur transaksi tersebut dengan meminta keterangan dari pihak TikTok. Keterangan TikTok juga dibutuhkan untuk menghitung jumlah koin yang dibeli dari akun Vilmei serta tujuan pengirimannya.
"Kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengkalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian sekian-sekian ke mana," ujarnya.
Baca Juga: Ruben Onsu Tetap Putuskan Jual Aset Meski Kasus Rp3,5 Miliar Tuntas, Ada Apa?
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Z yang merupakan karyawan Vilmei, A selaku kekasih Z, dan L yang diduga berperan menampung uang hasil kejahatan.
Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: