Kredit Foto: Eagle High Plantations
Saham perusahaan sawit milik Peter Sondakh, PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Rabu (2/9/2026), di tengah ramainya sorotan terhadap Yudo Achilles Sadewa, putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di media sosial (medsos), Threads miliknya sendiri.
Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BWPT ditutup di level Rp132 per saham, naik 23 poin atau 21,10% dari posisi penutupan Rabu (3/9/2026). Kenaikan tersebut menempatkan BWPT di jajaran top gainer perdagangan hari itu. Pada perdagangan Kamis (3/9/2026), saham BWPT sempat berada di posisi Rp136 per saham.
Pada saat yang hampir bersamaan, nama Yudo Sadewa kembali menjadi perhatian publik setelah aktivitasnya di media sosial terkait perdagangan saham dan aset digital turut disorot. Yudo diketahui kerap membagikan aktivitas trading melalui akun media sosialnya dan dalam sejumlah pemberitaan disebut sebagai trader.
Meski demikian, pergerakan saham BWPT tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan aktivitas ataupun pernyataan Yudo Sadewa. Hingga saat ini, tidak terdapat informasi yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara unggahan Yudo dengan lonjakan harga saham BWPT pada perdagangan 2 September.
Di luar sentimen tersebut, pergerakan BWPT juga berlangsung di tengah sejumlah isu yang sebelumnya turut menyoroti emiten perkebunan kelapa sawit tersebut.
PM Malaysia Anwar Ibrahim Soroti Investasi Felda di BWPT
Salah satu isu yang mencuat adalah persoalan investasi Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (Felda) di Eagle High Plantations.
Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan investasi Felda di perusahaan perkebunan sawit tersebut. Anwar menyebut telah mengirim surat kepada Prabowo agar pemerintah Indonesia memberikan perhatian terhadap persoalan investasi Felda di Eagle High Plantations yang masih berproses di pengadilan Indonesia.
Menurut Anwar, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga RM2,5 miliar bagi Felda atau sekitar Rp11 triliun. Dari nilai investasi yang dipersoalkan, dana yang diperkirakan dapat dipulihkan hanya sekitar RM200 juta.
Polemik tersebut turut menyoroti struktur kepemilikan Eagle High Plantations (BWPT) yang masih memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha Rajawali milik pengusaha Peter Sondakh.
Menanggapi isu tersebut, Corporate Secretary Eagle High Plantations Rizka Dewi Sulistyorini menegaskan bahwa nilai kerugian yang diklaim Felda bukan merupakan kewajiban perseroan.
Dia menjelaskan, hubungan korporasi maupun komunikasi Eagle High Plantations dengan FIC Properties Sdn Bhd (FICP) hanya berkaitan dengan posisi FICP sebagai pemegang saham langsung perseroan. Hubungan tersebut, menurut dia, tidak berkaitan dengan hubungan korporasi maupun perjanjian kontraktual antara FICP dan Felda.
Baca Juga: BWPT Disorot Anwar Ibrahim, Ini Porsi Saham Peter Sondakh di Eagle High Plantations
Baca Juga: OJK Bongkar Duduk Perkara Soal Investasi Felda di BWPT yang Diungkap Anwar Ibrahim
Baca Juga: Di Balik Sengketa Felda dan Anwar Ibrahim, Begini Peta Kepemilikan Saham BWPT
"Mengingat pihak yang tercatat sebagai pemegang saham perseroan adalah FICP dan FICP merupakan badan hukum mandiri yang berbeda dan terpisah dengan FELDA, maka Perseroan tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi maupun memberikan penjelasan atas informasi atau isu yang bersumber dari, berkaitan dengan, atau merupakan urusan internal FELDA," ujar Rizka dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/8/2026).
Rizka juga menyatakan Eagle High Plantations bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak put option yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Karena itu, perseroan mengaku tidak memiliki informasi mengenai sejumlah detail perjanjian, termasuk dasar hukum, pihak yang terlibat, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, hingga status pelaksanaannya.
"Perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak put option sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan dan tidak memiliki informasi mengenai dasar perjanjian, para pihak, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, maupun status pelaksanaannya," kata Rizka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: