Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        CBRE Angkat Bicara soal Gugatan Wanprestasi, Ini Klarifikasi Manajemen

        CBRE Angkat Bicara soal Gugatan Wanprestasi, Ini Klarifikasi Manajemen Kredit Foto: Annisa Nurfitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Perseroan. Manajemen menegaskan seluruh kewajiban pembayaran dalam transaksi yang menjadi dasar gugatan telah diselesaikan sepenuhnya.

        Dalam keterbukaan informasi pada 2 September 2026, CBRE menyatakan seluruh outstanding yang ditagihkan terkait transaksi tersebut telah dibayarkan dan dilunasi oleh Perseroan melalui pihak ketiga.

        “Seluruh outstanding yang ditagihkan telah dibayarkan dan dilunasi sepenuhnya oleh Perseroan,” tulis manajemen CBRE dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (3/9/2026. 

        Manajemen menyebut pernyataan tersebut didasarkan pada catatan serta dokumen yang dimiliki Perseroan.

        Selain status pembayaran, CBRE turut menjelaskan hubungan Perseroan dengan vendor yang terkait dalam transaksi tersebut. Manajemen menyatakan proses pemesanan barang dan/atau jasa dilakukan melalui pihak ketiga yang bertindak sebagai ship management.

        Dengan mekanisme tersebut, CBRE menegaskan pemesanan kepada vendor terkait tidak dilakukan secara langsung oleh Perseroan.

        Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media mengenai gugatan wanprestasi yang melibatkan CBRE. Perseroan menyatakan seluruh tagihan yang berkaitan dengan transaksi tersebut telah diselesaikan.

        Baca Juga: 23 Emiten Kena Sanksi OJK, Ada Grup Bakrie, SGRO, CBRE, ROTI hingga PSAB

        Baca Juga: Andry Hakim Naikkan Porsi Saham CBRE, Republik Capital Malah Lepas Rp63,5 Miliar

        Baca Juga: Pendapatan CBRE Melonjak 206%, Jadwal Right Issue Menunggu OJK

        Dalam menjalankan kegiatan operasional, manajemen CBRE menyatakan Perseroan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        “Perseroan berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi dan memberikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis manajemen.

        Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi CBRE terkait posisi Perseroan atas transaksi yang menjadi dasar gugatan. Manajemen menegaskan penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut didukung oleh catatan dan dokumen yang dimiliki Perseroan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: