KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Kediaman Ahmad Ali, PDIP: Mengapa Proses Hukumnya Lambat? Apa Gara-Gara Orang Dekat Jokowi?
Kredit Foto: Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp3,5 miliar dari kediaman Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Langkah KPK tersebut kemudian mendapat sorotan dari Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli. Ia mempertanyakan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Ahmad Ali.
Guntur menilai kasus dugaan gratifikasi batu bara tersebut telah berjalan cukup lama, tetapi belum menunjukkan perkembangan status hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang didalami KPK.
"Apakah macetnya kasus ini berkaitan erat dengan manuver politik Ahmad Ali yang ‘meloncat’ masuk ke pusaran lingkaran terdekat mantan presiden Joko Widodo (Jokowi)?” kata Guntur.
Guntur Soroti Independensi KPK
Guntur juga menyoroti persepsi publik mengenai pola penindakan KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan mantan Waketum Nasdem yang kemudian berpindah partai ke PSI tersebut.
Menurut dia, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perbedaan kecepatan proses hukum terhadap sejumlah politisi.
Ia menyebut terdapat anggapan bahwa KPK lebih cepat menangani perkara yang melibatkan figur politik tertentu, sementara perkara yang menyeret tokoh yang dinilai memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan justru dianggap berjalan lebih lambat.
“Seiring berjalannya waktu yang dikeluhkan publik hingga berbulan-bulan sejak bergulirnya penyelidikan, masyarakat menilai KPK hanya memberikan pengulangan retorika tanpa adanya progres status hukum yang tegas,” ujar Guntur.
Ia mempertanyakan apakah faktor kedekatan politik dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
“Publik berhak menuntut jawaban: apakah kedekatan politik benar-benar mampu mengerem laju penindakan korupsi?” katanya.
Kasus Ahmad Ali Berkaitan dengan Gratifikasi Batu Bara Kukar
Kasus yang dikaitkan dengan Ahmad Ali merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan pengangkutan batu bara di wilayah Kukar.
Menurut keterangan KPK, aliran dana yang ditelusuri kepada Ahmad Ali diduga berkaitan dengan jasa holding dan pengamanan logistik dalam proses pengangkutan batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga pengapalan.
KPK sebelumnya menjelaskan penyitaan uang Rp3,5 miliar dilakukan karena penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Penyitaan juga disebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.
Meski uang Rp3,5 miliar telah disita, proses hukum terhadap Ahmad Ali masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK.
Lembaga antirasuah masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan gratifikasi batu bara tersebut.
Kondisi itu membuat status hukum Ahmad Ali menjadi perhatian publik, terutama setelah penyitaan dilakukan dari kediamannya.
Di sisi lain, kritik Guntur Romli terkait lambannya proses hukum merupakan pandangan politik yang disampaikannya terhadap kinerja KPK. Pernyataan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya intervensi politik dalam proses penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat