Tim Gibran Yakin Ada Partai Besar di Balik Gugatan Denny Indrayana: Tak Mungkin Muncul Begitu Saja
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian karena terkait dengan pencalonan hingga jabatan dari Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut juga memunculkan dugaan adanya kekuatan politik di belakang perkara tersebut.
Ketua Umum Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) Reyhan Restuansyah menduga langkah pakar hukum itu tidak muncul begitu saja. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya partai besar yang memberikan dukungan terhadap aksi hukum tersebut. Namun, Reyhan tidak menyebut secara spesifik partai politik yang dimaksud.
Baca Juga: Tak Cuma Demo ke Rumah Solo, Warga Diajak 'Kacaukan' Safari Jokowi: Lakukan Itu di Setiap Daerah
“Saya menduga ada partai besar yang membackingi aksi Denny Indrayana. Tidak mungkin dia muncul begitu saja ke publik,” ucap Reyhan, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Menurut Reyhan, waktu pengajuan perkara menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai motif di balik gugatan tersebut. Gugatan diajukan hampir dua tahun setelah pilpres selesai dan setelah pemerintahan saat ini berjalan hampir dua tahun.
“Saya kembali menegaskan hasil pemilu itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang,” katanya.
Denny yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara semestinya, menurut dia, memahami mekanisme dan tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih memahami aturan mekanisme pemilihan umum,” ujar Reyhan.
Selain menduga adanya dukungan partai politik, ia juga melihat gugatan tersebut berpotensi memiliki implikasi terhadap pemerintahan saat ini. Ia bahkan menduga terdapat unsur pemakzulan dalam tuntutan yang diajukan para pemohon.
“Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Reyhan.
Adapun Denny memiliki argumentasi berbeda saat mengajukan permohonan yang diajukannya bersama sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.
Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.
Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun mengakui perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024. Namun, ia menyebut langkah tersebut sebagai legal breakthrough atau terobosan konstitusional.
Refly berpendapat syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang dapat diukur dan harus dibuktikan melalui ijazah fisik sekurang-kurangnya tingkat SLTA atau SMA.
Baca Juga: Roy Suryo Tantang Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah: Jangan Cuma Omong Siap, Buktikan Datang Sendiri
“Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang. Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur salah satunya adalah berijazah SLTA. Sekurang-kurangnya SLTA,” ujar Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: