Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun, Ibam Ajukan Kasasi ke MA Berbekal Temuan Kejanggalan via AI
Kredit Foto: Ist
Langkah hukum unik dan tak biasa ditempuh oleh Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menolak pasrah atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ibam resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Minggu (13/9/2026).
Menariknya, dalam menyusun memori kasasi tersebut, Ibam dan tim kuasa hukumnya memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membedah anatomi kasus hukum yang menjeratnya.
Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, mengungkapkan bahwa kliennya menggunakan teknologi AI untuk menganalisis secara detail kesesuaian antara alat bukti dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"AI tersebut kemudian menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti Rp5 miliar. Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada MA," ungkap Bayu dalam keterangannya.
Fokus utama keberatan pihak Ibam terletak pada putusan tingkat banding yang tiba-tiba membebankan uang pengganti bernilai fantastis. Bayu menilai telah terjadi kekeliruan penerapan hukum oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
"Menurut kami terdapat kesalahan penerapan hukum di tingkat pengadilan tinggi, termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," tegas Bayu.
Melalui kasasi ini, pihak Ibam meminta MA untuk membongkar ulang dan memeriksa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut secara komprehensif.
Sebagai informasi, pengajuan kasasi ini merupakan buntut dari putusan PT DKI Jakarta pada Senin (31/8/2026) lalu yang justru memperberat hukuman Ibam.
Dalam sidang pembacaan putusan banding, Ketua Majelis Hakim Catur Irianto menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
ukuman diperberat menjadi 5 tahun penjara, naik dari vonis pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: