Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Miliar Disita

        OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Miliar Disita Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang serta uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper. "Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," kata Budi dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

        Budi mengatakan KPK masih menghitung jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut. "Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucap dia.

        Dari 17 orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka termasuk pejabat setingkat dirjen, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah Tangerang.

        Baca Juga: Denny Indrayana Dituduh Korupsi, Eks Ketua KPK Bereaksi: Yang Terjadi Saat Itu...

        "Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," imbuh dia.

        Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT di wilayah Kabupaten Bogor. "Benar," kata Setyo ketika dikonfirmasi, Senin (14/9).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: