- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Bos Summarecon Agung Terjaring OTT KPK, Kasus HGB di Bogor Jadi Sorotan
Kredit Foto: Summarecon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi termasuk dalam 17 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto terjaring OTT yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, KPK belum membeberkan peran Adrianto dalam perkara tersebut.
“Benar,” kata Budi kepada media di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dia menyebut, OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Baca Juga: Summarecon Bogor Kembangkan Kawasan 500 Hektare, Fasilitas Komersial Terus Diperluas
Baca Juga: OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Miliar Disita
"Dari operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Uang tunai tersebut ditemukan dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
Saat ini, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan