- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Ditanya BEI soal Bos Terjaring OTT KPK, Summarecon Agung (SMRA) Belum Bisa Beri Penjelasan
Kredit Foto: Istimewa
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemeriksaan Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary SMRA, Lydia Tjio mengatakan, perseroan belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK. Perseroan, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Namun demikian kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Lydia dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (16/9/2026).
Lydia menjelaskan, berdasarkan keterangan resmi KPK dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), terdapat sejumlah pihak yang diperiksa atau dimintai keterangan. Mereka antara lain Presiden Direktur SMRA Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur SMRA Lydia Tjio.
Status SHGB Masih dalam Proses
Terkait pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Lydia menegaskan bahwa sertifikat yang sedang diproses tersebut merupakan milik entitas anak SMRA.
Saat ini, proses pengurusan SHGB masih berada pada tahap pemecahan. Oleh karena itu, hingga kini belum terdapat perubahan status hukum atas sertifikat tersebut.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Summarecon Agung sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Suap HGB di Bogor
Baca Juga: Presdir Summarecon Agung Terjaring OTT KPK, Saham SMRA Rontok
Baca Juga: Saham SMRA Ambruk 6,6% Usai Bos Summarecon Terjaring OTT KPK
"SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” ujar Lydia.
Lydia menambahkan, hingga saat ini perseroan belum melihat adanya dampak dari pemberitaan maupun proses pemeriksaan KPK terhadap kegiatan usaha SMRA.
"Dampak tersebut mencakup status SHGB, aset, proyek, kegiatan operasional, hingga kondisi keuangan perseroan," ungkap dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan