Kredit Foto: Istimewa
Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tertekan setelah Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dalam 17 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan data perdagangan hingga pukul 13.36 WIB, Selasa (15/9/2026), saham SMRA turun 6,6% atau 22 poin ke level Rp310 per saham. Padahal, pada penutupan perdagangan Senin (14/9/2026), saham SMRA masih berada di level Rp332 per saham.
Tekanan terhadap saham SMRA terjadi setelah KPK mengonfirmasi keterlibatan Adrianto dalam OTT yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan Adrianto termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, KPK belum membeberkan peran Adrianto dalam perkara yang tengah didalami.
“Benar,” kata Budi kepada media di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Budi menyebut OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Baca Juga: Bos Summarecon Agung Terjaring OTT KPK, Kasus HGB di Bogor Jadi Sorotan
Baca Juga: Summarecon Bogor Kembangkan Kawasan 500 Hektare, Fasilitas Komersial Terus Diperluas
Baca Juga: OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Miliar Disita
KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
Saat ini, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan