Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahd A Rafiq Kembali Terjerat Korupsi, Pukat UGM Pertanyakan Seleksi Kader Golkar

        Fahd A Rafiq Kembali Terjerat Korupsi, Pukat UGM Pertanyakan Seleksi Kader Golkar Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fahd A Rafiq kembali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

        Ini menjadi kali ketiga Fahd berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia dua kali dipenjara dalam kasus korupsi suap DPID Aceh serta proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium madrasah.

        Dalam OTT terbaru, Fahd ditangkap bersama sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak lainnya.

        Meski pernah dua kali menjalani hukuman, Fahd masih tercatat sebagai pengurus Partai Golkar. Dikutip dari situs Partai Golkar, Rabu (16/9/2026), Fahd menjabat Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia.

        Fahd juga pernah menduduki sejumlah posisi di organisasi kepemudaan Golkar, di antaranya Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), pengurus Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), dan Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).

        Nama Fahd juga tercatat dalam jajaran pengurus DPP Golkar bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron menjabat Ketua DPP Golkar bidang Keagamaan dan Kerohanian.

        Selain Fahd, pengurus DPP Golkar lainnya yang pernah tersandung kasus korupsi adalah Idrus Marham. Idrus kini menjabat Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 bidang Fungsi Kebijakan Publik dan pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

        Kondisi tersebut menjadi sorotan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. Ia mempertanyakan proses seleksi partai politik dalam menentukan orang-orang yang dipercaya menjadi pengurus.

        Baca Juga: OTT KPK Seret Fahd A Rafiq untuk Ketiga Kalinya, Golkar: Kami Marah!

        "Dan yang juga menarik adalah yang bersangkutan masih tetap terus menjadi kader dan pengurus partai politik."

        "Apakah partai kemudian tidak melakukan seleksi yang berkualitas sehingga kader yang sudah berulang kali terjerat kasus korupsi masih diberi kepercayaan untuk menjadi pengurus partai."

        "Ini juga salah satu penyakit ya selain penyakit di institusi BPN juga penyakit di institusi publik yaitu partai politik. Banyak sekali yang harus dibahas dari perkara ini," jelas Zaenur dikutip dari Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (15/9/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: