Kantongi Konfirmasi Email UTS Sydney, Denny Indrayana Siap Bongkar Transkrip Nilai dan Kelulusan Gibran
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan bahwa pihak UTS Insearch Sydney, Australia, tempat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menempuh pendidikan, telah mengonfirmasi permintaan resminya.
pendidikan Gibran periode 2004–2007, mencakup data pendaftaran, program studi, kelulusan, hingga nilai. Denny menyebut permohonan itu kembali diajukan pada 9 September 2026, bertepatan dengan penutupan sayembara ijazah SMA/sederajat Gibran.
"Tanggal 9 September lalu, saya mengajukan lagi permintaan informasi terkait sekolah Gibran di UTS Inserach, Sydney, Australia. Permintaan resmi saya daftarkan online, dan dikonfirmasi UTS melalui potongan email di atas," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (15/9).
Ia menegaskan ingin memperoleh seluruh data pendidikan Gibran di sana.
"Saya meminta seluruh data sekolah Gibran di sana. Kapan masuknya? Program apa? Apakah selesai? Kapan lulusnya? Bagaimana nilainya? Dst," imbuhnya.
Denny menyatakan siap menggugat melalui kantor hukumnya di Australia jika data tidak diberikan. Ia akan mengandalkan izin praktik solicitor yang dimilikinya di negara tersebut.
"Kalau tidak diberikan juga, saya mempertimbangkan menggugat Keterbukaan Informasi Publik melalui kantor hukum saya INTEGRITY Lawyers yang punya cabang di Sydney, Australia.," tegasnya.
"Karena saya sendiri punya izin praktik hukum (Solicitor) di Australia, selain advokat di Indonesia," lanjutnya.
Sebagai informasi, Denny bersama tim pemohon resmi mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026.
Baca Juga: Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran 'Terlambat' Dua Tahun
Dalam permohonan tersebut, ia mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal (SLTA atau sederajat) oleh Gibran sejak awal pencalonan. Para pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jika terbukti syarat pendidikan tidak terpenuhi sejak awal, maka proses pendaftaran, perolehan suara, penetapan pemenang, hingga pelantikan dinilai cacat hukum dan otomatis tidak sah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: