Kredit Foto: Istimewa
Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta publik memahami perbedaan sistem pendidikan dan administrasi perguruan tinggi pada era 1980-an dengan standar yang berlaku saat ini. Perbedaan tersebut dinilai perlu diperhatikan ketika menilai dokumen akademik alumni UGM pada periode tersebut, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., mengatakan sistem pendidikan tinggi terus mengalami perubahan. Karena itu, aturan yang berlaku saat ini tidak dapat begitu saja digunakan untuk menilai proses akademik yang berlangsung puluhan tahun lalu.
"Sangat berbeda yang dulu dengan sekarang. Nah, kacamatanya itu tidak bisa. Aturan yang sekarang itu dipakai untuk meneliti atau menilai peristiwa 20, 30, 40 tahun yang lalu," ujar Wening dalam siaran resmi di kanal YouTube UGM.
Dalam diskusi tersebut, moderator menyebut prinsip hukum yang tidak berlaku surut sebagai analogi untuk menggambarkan perbedaan antara aturan masa kini dan ketentuan yang berlaku pada era 1980-an.
"Mungkin bahasa hukumnya itu hukum tidak berlaku surut. Apa yang dibuat di tahun 2000-an ya tidak bisa digunakan untuk menilai apa yang terjadi tahun 1980-an," kata moderator, yang kemudian disetujui jajaran pimpinan UGM.
Wening menjelaskan, pada 1980-an UGM belum memiliki sistem standardisasi terpusat seperti saat ini. Kantor Jaminan Mutu UGM baru dibentuk pada 2001, sementara sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) juga belum ada.
Pada masa tersebut, masing-masing fakultas memiliki otonomi serta tradisi akademik yang berbeda. Termasuk dalam menentukan mekanisme dan istilah yang digunakan dalam proses kelulusan mahasiswa.
Kondisi tersebut membuat dokumen akademik yang diterbitkan pada era 1980-an perlu dilihat berdasarkan aturan dan tata administrasi yang berlaku pada saat itu.
Baca Juga: Janggal Gelar Profesor Pembimbing Jokowi, Wakil Rektor UGM sebut 'Hanya Resepsi'
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., menjelaskan bahwa proses pendidikan Jokowi berlangsung dalam sistem akademik yang berlaku pada masanya.
Jokowi tercatat masuk Fakultas Kehutanan UGM pada 28 Juli 1980. Ia kemudian menjalani pendidikan Sarjana Muda dengan beban 120 SKS dan pendidikan Sarjana dengan 40 SKS hingga menyelesaikan studinya pada 1985.
Menurut pihak UGM, proses akademik tersebut dilakukan berdasarkan aturan dan panduan yang berlaku pada periode tersebut.
Dengan demikian, dokumen seperti formulir registrasi 1980, berita acara pendaftaran, hingga salinan ijazah 1985 perlu dilihat berdasarkan konteks administrasi akademik ketika dokumen tersebut dibuat, bukan menggunakan standar administrasi perguruan tinggi yang baru diterapkan pada masa berikutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: