Kredit Foto: Istimewa
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak akan memberikan komentar mengenai bentuk fisik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berada di tangan pemiliknya.
Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., mengatakan ijazah telah diserahkan kepada Jokowi setelah menyelesaikan pendidikan di UGM. Karena itu, pemeliharaan dokumen fisik tersebut menjadi tanggung jawab pemilik.
"Ijazah itu kan tahun 85 sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang menjaga ijazah itu adalah yang bersangkutan. Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah a piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan," ujar Ova dalam siaran klarifikasi UGM Menjawab di kanal YouTube resmi UGM.
Ova menjelaskan, tugas UGM adalah menyelenggarakan proses pendidikan dan memberikan tanda kelulusan kepada mahasiswa yang telah memenuhi seluruh persyaratan akademik.
Berdasarkan arsip akademik kampus, Jokowi tercatat menjalani pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM sejak 1980 dan menyelesaikan pendidikannya hingga diwisuda pada November 1985.
Ova menegaskan UGM tidak bertanggung jawab atas kondisi atau bentuk dokumen fisik yang saat ini beredar di ruang publik.
"Artinya UGM juga tidak bertanggung jawab apakah yang beredar sekarang itu adalah yang diserahkan UGM dulu atau bukan," katanya.
Menurut dia, UGM berfokus pada data dan arsip akademik yang tersimpan di lingkungan kampus sebagai bagian dari rekam pendidikan mahasiswa.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., menjelaskan bahwa kampus juga terikat ketentuan mengenai informasi pribadi.
Wening mengatakan UGM tidak dapat sembarangan membuka atau mempublikasikan dokumen pribadi seseorang kepada publik.
Jika terdapat pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah seseorang, Wening menyebut dokumen tersebut dapat ditunjukkan langsung oleh pemiliknya.
"Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita, karena ijazahnya ada pada orang tersebut," ujar Wening.
Dengan demikian, UGM menegaskan batas tanggung jawabnya pada proses pendidikan, rekam akademik, dan penerbitan tanda kelulusan. Adapun dokumen fisik ijazah yang telah diserahkan kepada lulusan menjadi tanggung jawab pemiliknya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: