Roy Suryo Disebut Telah Hancurkan Nama Baik Jokowi dan Masa Depan Politik Gibran
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah kuasa hukum Jokowi menyoroti motif di balik tudingan yang dilontarkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Pihak Jokowi menilai isu tersebut tidak sekadar berkaitan dengan penelitian dokumen, tetapi juga menyentuh kepentingan politik keluarga Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menuduh Roy Suryo Cs menyebarkan isu ijazah palsu karena memiliki motif politik. Menurutnya, tudingan tersebut dapat berdampak pada nama baik Jokowi sekaligus masa depan politik keluarganya.
"Kalau seolah-olah ini meneliti, tapi di satu sisi ikut menyerang juga Mas Gibran, maka kelihatan dong motifnya. Menghancurkan nama baik Pak Jokowi, menghancurkan juga masa depan politiknya Mas Gibran, termasuk juga menyerang mungkin partai yang sedang berjalan," kata Rivai Kusumanegara dalam program "ROSI" yang turut ditayangkan di YouTube KompasTV, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Prabowo Pun Kalah? Purbaya Bisa Bawa Kejutan di Pilpres 2029: Dia Punya Dua Modal...
Rivai juga menuding Roy Suryo memiliki beking politik yang membuatnya terus melontarkan klaim terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Tuduhan tersebut kemudian dibantah kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki motif politik dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Abdul Gafur, persoalan yang dimasalahkan Roy Suryo berkaitan dengan integritas dan akuntabilitas Jokowi selama menjalankan berbagai jabatan publik, mulai dari wali kota, gubernur hingga presiden.
"Ini bukan soal politik, tapi ini soal integritas, akuntabilitas, ini soal transparansi," ungkap Abdul Gafur Sangadji.
Baca Juga: PSI: Kalau Jokowi Punya Banyak Masalah, Gak Mungkin Kades Seluruh Indonesia Mau Sowan
Abdul Gafur kemudian menyatakan bahwa apabila Jokowi ingin mempertahankan integritasnya, mantan presiden ke-7 RI tersebut seharusnya menunjukkan langsung ijazahnya di hadapan publik. Dengan begitu, menurutnya, dokumen tersebut dapat diteliti dan dianalisis.
Untuk diketahui, Roy Suryo akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9), setelah sebelumnya menuntaskan rangkaian praperadilan berjilid-jilid.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut juga disertai dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Roy Suryo turut didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: