Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geger Aturan Baru MK Terbit Khusus untuk Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran!

        Geger Aturan Baru MK Terbit Khusus untuk Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran! Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menaruh perhatian serius terhadap gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukannya bersama para pemohon lainnya.

        Gugatan tersebut berfokus pada kemungkinan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu.

        "MK memberikan perhatian serius atas permohonan sengketa Pilpres 2024 terkait Kemungkinan Diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (18/9).

        Menurut Denny, sidang pertama dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan sengaja dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB.

        Bahkan, ia menyebut MK juga menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, untuk mengatur tahapan dan jadwal persidangan perkara tersebut.

        "Apakah Gibran akhirnya didiskualifikasi? Ikuti terus persidangannya," tandasnya.

        Baca Juga: 'Semodel Prabowo Aja Keteteran,' Rencana Gibran Maju Capres 2029 Disentil: Apa Nggak Malu?

        Sebagai informasi, MK secara khusus menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini dibuat untuk mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan khusus terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang baru diajukan pada 2026.

        Namun, MK menegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut bahwa penetapan jadwal tersebut bukan merupakan bentuk penilaian maupun sikap MK yang menyetujui isi gugatan, melainkan semata-mata pengaturan hukum acara demi kepastian persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: